BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 6 Persen

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17 dan 18 September 2024 memutuskan untuk menurunkan BI-Rate sebesar 25 basis poin menjadi 6 persen

oleh Tira Santia diperbarui 18 Sep 2024, 14:56 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2024, 14:52 WIB
Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menahan besarna suku bunga acuan di posisi 6,25 persen.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, suku bunga acuan atau atau BI Rate masih tetap sama dengan bulan lalu. Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menahan besarna suku bunga acuan di posisi 6,25 persen.

Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk memangkas suku bunga acuan atau BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR). Bank Indonesia kini mematok suku bunga acuan di angka 6 persen.

"Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17 dan 18 September 2024 memutuskan untuk menurunkan BI-Rate sebesar 25 basis poin menjadi 6 persen, suku bunga Deposit Facility juga turun 25 basis poin menjadi sebesar 5,25 persen, dan suku bunga Lending Facility juga turun 25 basis poin menjadi sebesar 6,75 persen," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam pengumuman Hasil RDG September 2024, Rabu (18/9/2024).

Keputusan ini konsisten dengan tetap rendahnya perkiraan inflasi pada tahun 2024 dan 2025 yang terkendali dalam sasaran yang ditetapkan pemerintah, yaitu 2,5 +- persen. Penguatan dan stabilitas nilai tukar rupiah dan perlunya upaya untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.

Cermati Inflasi hingga Nilai Tukar Rupiah

Ke depan Bank Indonesia terus mencermati ruang penurunan suku bungan kebijakan sesuai dengan perkiraan inflasi tetap rendah, nilai tukar rupiah yang stabil dan cenderung menguat, serta pertumbuhan ekonomi yang perlu terus didorong agar lebih tinggi.

Adapun kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran juga terus diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Selanjutnya, kebijakan makroprudensial longgar terus ditempuh untuk mendorong kredit atau pembiayaan perbankan kepada sektor-sektor prioritas pertumbuhan dan penciptaaan lapangan kerja, termasuk UMKM, dan ekonomi hijau dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian.

"Kebijakan sistem pembayaran juga diarahkan untuk turut mendorong pertumbuhan khususnya sektor perdagangan dan UMKM, memperkuat keandalan infrastruktur dan struktur industri sistem pembayaran, serta memperluas akseptasi digitalisasi sistem pembayaran," pungkas Perry Warjiyo.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya