Uang Pensiun dan Deretan Fasilitas Jokowi Usai Tak Jadi Presiden

Masa jabatan Presiden Jokowi sebentar lagi akan berakhir. Lalu, berapa jumlah pensiun yang akan ia terima setelahnya?

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 25 Sep 2024, 08:00 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2024, 08:00 WIB
Jokowi
Presiden Joko Widodo, akrab disapa Jokowi, memulai hari pertamanya bekerja di Istana Kepresidenan yang terletak di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, pada Senin, 29 Juli 2024. (Foto: Biro Pres)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menikmati sejumlah hak keuangan setelah masa jabatannya berakhir pada Oktober 2024. Meskipun pensiun dari posisi presiden, Jokowi sebagai mantan presiden akan mendapatkan berbagai fasilitas yang sama seperti pendahulu-pendahulunya.

Ketentuan mengenai fasilitas pensiun presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. Berdasarkan peraturan tersebut, berikut adalah hak-hak yang akan diterima:

  • Jokowi berhak atas uang pensiun sebesar Rp30,24 juta per bulan, yang setara dengan 100% dari gaji pokok presiden.
  • Selain itu, Jokowi juga akan menerima tunjangan sebesar Rp32,5 juta per bulan.

Fasilitas Tambahan yang Diterima

Tidak hanya uang pensiun dan tunjangan, mantan presiden juga akan mendapatkan berbagai fasilitas tambahan. Negara akan menanggung biaya rumah tangga, termasuk listrik, air, dan telepon.

Seluruh biaya perawatan kesehatan, baik untuk Jokowi maupun anggota keluarganya, sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Selain itu, negara juga menyediakan rumah kediaman yang layak beserta perlengkapannya, serta kendaraan resmi lengkap dengan pengemudi.

Hak-hak ini akan mulai berlaku segera setelah masa jabatan presiden berakhir. Dengan memberikan fasilitas tersebut, negara bertujuan untuk memastikan kehidupan yang layak bagi mantan presiden setelah masa tugasnya selesai.

Selain jaminan finansial, mantan presiden juga akan tetap dihormati dalam berbagai acara kenegaraan dan memiliki peran simbolis di masyarakat.

Namun, mantan presiden Indonesia memiliki kebebasan untuk memilih apakah ingin tetap aktif dalam dunia politik atau memilih untuk menjalani kehidupan yang lebih tenang setelah menyelesaikan tugasnya.

 

Jokowi Pamitan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pidato dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin, 3 Juli 2023. (Foto: Instagram @jokowi)
Pada hari Senin, 3 Juli 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pidato yang penuh makna dalam sidang kabinet paripurna yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta. Momen bersejarah ini diabadikan dalam sebuah foto yang diunggah di akun Instagram @jokowi.

Presiden Joko Widodo, yang akrab disapa Jokowi, kembali menyampaikan salam perpisahan kepada masyarakat menjelang akhir masa jabatannya pada 20 Oktober 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga meminta maaf kepada rakyat jika selama sepuluh tahun kepemimpinannya terdapat kesalahan atau kekurangan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Jokowi saat berkunjung ke Pasar Mawar di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa (24/9/2024).

Dalam suasana hangat, Jokowi yang didampingi oleh Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, mengungkapkan, "Saya sangat senang bisa berada di Pasar Mawar Pontianak pagi ini. Sebulan lagi saya akan mengakhiri tugas saya. Mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada bapak dan ibu sekalian."

Ia berbicara dengan penuh ketulusan, menggunakan megafon untuk menyampaikan pesannya.

"Saya juga ingin meminta maaf jika selama sepuluh tahun saya memimpin ada hal-hal yang kurang berkenan, kesalahan, atau kekhilafan. Sekali lagi, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya," tambahnya.

Mendengar pernyataan perpisahan Jokowi, Erick Thohir dan Bahlil Lahadalia tampak merasakan kesedihan. "Sedih, sedih enggak?" tanya Erick kepada Bahlil. "Sedih. Pamit ke rakyat," jawab Bahlil dengan nada penuh emosi.

Sekilas Awal Pemerintahan Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memberikan sambutan dalam Pembukaan Kongres XXV Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tahun 2023 yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada hari Senin, 25 September 2023. (Dok Humas Sekretariat Kabinet)

Presiden Joko Widodo resmi memulai masa jabatannya pada 20 Oktober 2014, setelah terpilih dalam pemilihan presiden bersama pasangannya, Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Di tahun 2019, Jokowi kembali meraih kepercayaan rakyat untuk memimpin Indonesia, kali ini berpasangan dengan Wakil Presiden K.H. Ma'ruf Amin. Keduanya dilantik pada 20 Oktober 2019 dan akan menjalankan tugasnya hingga 20 Oktober 2024 mendatang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya