Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, Mufti Aimah Nurul Anam, menyoroti larangan penjualan iPhone 16 buatan Apple di Indonesia.
Pasalnya, produsen iPhone tersebut meminta pemberian tax holiday atau pembebasan pajak korporasi selama 50 tahun untuk berinvestasi di Indonesia. Selain itu, perusahaan teknologi terrsebut juga mengeluarkan investasi yang kecil.
Advertisement
Baca Juga
"Kemarin sedang ramai Apple gagal investasi di Indonesia karena minta tax holiday 50 tahun, yang ternyata kemudian Apple menanggapinya dengan memberikan USD 10 juta dalam investasi di Indonesia yang kalau saya jumlahkan hanya Rp 157 miliar," ujar Mufti kepada Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dalam Raker dengan Komisi VI DPR, ditulis Kamis (7/11/2024).
Advertisement
"Investasi sekecil itu, kalau memang main-main seperti itu sudah batalkan saja pak," tandasnya.
"Maka harapan kami, pak Menteri Koperasi di sini kita minta bukan bergerak di sektor pertanian, peternakan, dan simpan meminjam, tapi bagaimana kita bisa berdikari di soal teknologi pak," lanjut Mufti.
Tiru China
Ia pun mencontohkan kesuksesan China dalam memproduksi smartphone lokal, bahkan ketika menghadapi pemblokiran Google, negara itu terus melakukan inovasi.
"Apakah kemudian Cina gulung tikar, tidak. Sekarang mereka bisa menciptakan aplikasi sendiri, bisa punya Google sendiri di negaranya," imbuh Mufti.
Mufti pun berharap, belajar dari kasus yang dialami dengan Apple, Indonesia bisa memulai industri ponsel pintar sendiri.
"Apakah tidak bisa, bisa saja, pak. Kalau negara kita punya ambil peran memblok bagaimana handphone dari luar ini tidak boleh lagi masuk Indonesia karena Presiden Prabowo kita lihat punya semangat untuk bagaimana melokalisasi. Wong kendaraan saja bisa, Maung saja bisa, masak handphone saja kita tidak bisa," ucapnya.
Kapan iPhone 16 Bakal Dijual di Indonesia? Ini Kata Menko Airlangga
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Pemerintah akan melihat ketentuan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) terkait produk Apple yakni Iphone 16.
"Kemudian yang terkait dengan iPhone nanti kita lihat TKDN (nya)," kata Airlangga dalam konferensi pers pertumbuhan ekonomi kuartal III-2024, di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Selain itu, kata Airlangga, Pemerintah akan mendorong pemenuhan TKDN tersebut kepada Apple. Selain itu, tim yang menangani juga akan disempurnakan seiring dengan adanya perubahan, dan hal ini akan terus dipantau.
"Tetapi TKDN tentu juga akan kita dorong dan juga timnya juga nanti akan disempurnakan dengan adanya perubahan. Nanti kita monitor ya," ujarnya.
Diketahui, produk iPhone 16 belum dapat dijual di Indonesia karena belum memenuhi persyaratan TKDN. Perangkat elektronik seperti iPhone harus memenuhi nilai TKDN tertentu agar dapat dipasarkan di pasar domestik. Sertifikasi TKDN ini menjadi syarat wajib bagi penjualan perangkat elektronik di Indonesia.
Hal ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Indonesia untuk mendorong Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) produk-produk handphone, Komputer Genggam dan Tablet (HKT).
Adapun manajemen Apple telah bersurat ke Kementerian Perindustrian. Bahkan manajemen Apple ingin menemui langsung Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasminta guna membahas lebih lanjut mengenai rencana penjuala iPhone 16 di Indonesia.
Advertisement