Liputan6.com, Jakarta Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, secara resmi telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2025.
Keputusan ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024, yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono, di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, pada Rabu (18/12).
Advertisement
Baca Juga
UMK dan UMSK DIY 2025: Kenaikan Hingga 6,5 Persen
Beny menjelaskan bahwa penetapan UMK dan UMSK ini didasarkan pada rekomendasi bupati/wali kota dan usulan dari dewan pengupahan kabupaten/kota.
Advertisement
Selain itu, keputusan ini juga mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Sebelumnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2025 telah diumumkan sebesar Rp2.264.080,95, naik 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Berikut rincian kenaikan UMK DIY 2025 dikutip dari Antara, Kamis (19/12/2024):
- Kota Yogyakarta: Rp2.655.041,81 (naik Rp162.044,81)
- Kabupaten Sleman: Rp2.466.514,86 (naik Rp150.538,47)
- Kabupaten Bantul: Rp2.360.533,00 (naik Rp144.070,00)
- Kabupaten Kulon Progo: Rp2.351.239,85 (naik Rp143.502,90)
- Kabupaten Gunungkidul: Rp2.330.263,67 (naik Rp142.222,67)
Sektor Kenaikan Tertinggi
UMSK 2025 ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki risiko kerja tinggi atau membutuhkan spesialisasi.
Sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makanan dan minuman di Kota Yogyakarta mencatat UMSK tertinggi, yaitu Rp2.684.957,77 atau naik 7,7 persen. Subsektor hotel dan restoran berskala besar menjadi yang paling diuntungkan dalam kategori ini.
Dasar Hukum dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL)Beny menegaskan bahwa penetapan UMK dan UMSK DIY 2025 memperhatikan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Keputusan ini mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan pekerja, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“UMK dan UMSK ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan. Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, upah harus mengacu pada struktur dan skala upah yang telah ditetapkan perusahaan,” jelas Beny.
Advertisement
Larangan Pelanggaran UMK dan UMSK
Beny mengingatkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK dan UMSK.
Selain itu, penangguhan pembayaran upah tidak diperkenankan. Pengusaha juga wajib menyusun struktur dan skala upah sesuai regulasi agar tidak melanggar hak pekerja.