Respon Bank Indonesia soal Pengungkapan Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin

Bank Indonesia merespon terkait pengungkapan pabrik uang palsu yang berada di gedung perpustakaan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin.

oleh Tira Santia diperbarui 24 Des 2024, 19:15 WIB
Diterbitkan 24 Des 2024, 19:15 WIB
Uang palsu resahkan warga Sulsel (Liputan6.com/Fauzan)
Uang palsu resahkan warga Sulsel (Liputan6.com/Fauzan)

Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia merespon terkait pengungkapan pabrik uang palsu yang berada di gedung perpustakaan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim, mengatakan Bank Indonesia (Bl) mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam mengenali ciri keaslian uang Rupiah sehingga dapat terhindar dari upaya pemalsuan. 

"BI juga menyambut baik upaya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam mengungkap kasus uang palsu sebagai bentuk penegakan hukum atas tindak pidana terhadap Rupiah, termasuk pengungkapan kasus terbaru oleh Polda Metro Jaya," kata Marlison dalam keterangannya, Selasa (24/12/2024).

Ketentuan UU Mata Uang

Ia menjelaskan, sebagaimana Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia senantiasa memastikan pengelolaan uang Rupiah yang mencakup perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan/penarikan, dan pemusnahan, dilakukan dengan tata kelola yang baik.

Bl juga terus melakukan edukasi/sosialisasi mengenai ciri-ciri keaslian uang Rupiah (CIKUR) dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam kerangka Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) untuk bersama-sama meningkatkan kelancaran dan keamanan masyarakat dalam bertransaksi menggunakan uang Rupiah.

Sanksi Pidana Pemalsuan Uang

Adapun larangan dan sanksi pidana atas pemalsuan uang diatur dalam Pasal 36 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Berdasarkan ketentuan tersebut, sanksi tindak pidana pemalsuan uang akan dikenakan kepada Setiap orang yang memalsu Rupiah (ayat 1), Setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu (ayat 2), Setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu (ayat 3), setiap orang yang membawa atau memasukkan Rupiah Palsu ke dalam dan/atau ke luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (ayat 4), setiap orang yang mengimpor atau mengekspor Rupiah Palsu (ayat 5).

Keamanan Rupiah

Ilustrasi uang Palsu (Istimewa)
lustrasi uang Palsu (Istimewa)

Lebih lanjut, guna melindungi masyarakat dari upaya pemalsuan uang, Bank Indonesia senantiasa memperkuat unsur pengaman atau security features keaslian uang dengan memperhatikan, menerapkan, dan mengadopsi inovasi teknologi terkini.

Bank Indonesia melalui program Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah, mendorong edukasi masyarakat untuk mengenali keaslian uang Rupiah kertas, salah satu cara yang mudah yang dapat dilakukan adalah dengan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) maupun menggunakan alat bantu sederhana seperti lampu UV dan kaca pembesar.

Jika dilihat, terdapat benang pengaman seperti dianyam dan akan berubah warna bila dilihat dari sudut pandang tertentu.

Kemudian, jika diraba ada hasil cetak akan terasa kasar pada gambar pahlawan, burung Garuda, dan nilai nominal serta pada kode tuna netra (blind code) berupa pasangan garis di sisi kanan dan kiri uang.

Selanjutnya, diterawang,  terdapat tanda air (Watermark) berupa gambar pahlawan dan Electrotype (ornamen) pada pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 dan gambar saling isi (Rectoverso)dari logo Bl yang dapat dilihat secara utuh apabila diterawangkan ke arah cahaya.

 

Prosedur Pengaduan Uang Palsu

Pengungkapan Pemalsuan Uang Palsu
Petugas merapikan uang palsu saat rilis pengungkap penyebaran uang palsu di Gedung Lobby Bareskrime Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/9/2021). Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan uang dan peredaran uang palsu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kendati demikian, apabila masyarakat menemukan indikasi adanya pemalsuan terhadap uang Rupiah, masyarakat dapat mendatangi Kantor Bank Indonesia terdekat untuk memastikan keaslian uang Rupiah.

Selanjutnya, dalam hal terdapat dugaan pemalsuan uang Rupiah, Bl memiliki Counterfeit Analysis Center, yaitu pusat analisis dan tenaga ahli yang dapat melakukan klarifikasi atas uang yang diragukan keasliannya guna mendukung proses penyidikan Polri.

Disisi lain, Bank Indonesia juga mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga dan merawat uang Rupiah dengan baik dengan menerapkan 5 Jangan (SJ): Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi.

"Bank Indonesia senantiasa memastikan uang beredar di masyarakat merupakan uang layak edar dan mudah dikenali ciri keasliannya. Ciri-ciri keaslian Uang Rupiah kertas tahun emisi 2022 selengkapnya dapat dilihat pada website Bank Indonesia," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya