Kerja di Hari Natal dan Tahun Baru, Pekerja Berhak Dapat Uang Lembur

Wamenaker Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, menegaskan pentingnya perlindungan hak pekerja selama periode libur nasional Natal dan Tahun Baru.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 25 Des 2024, 16:00 WIB
Diterbitkan 25 Des 2024, 16:00 WIB
UMP DKI Jakarta Naik Tapi Ditolak Pengusaha
Karyawan perkantoran berjalan kaki bergegas pulang di Kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (30/11/2022). Keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI pada 2023 sebesar 5.6 persen menjadi Rp 4,9 juta . ditolak pengusaha dan buruh. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer bersama Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub), Komjen Pol (Purn) Suntana, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (24/12/2024) malam. Sidak ini bertujuan memastikan kelancaran arus mudik Natal, stabilitas harga tiket pesawat, dan perlindungan hak pekerja, termasuk upah lembur selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.

Perlindungan Hak Pekerja Selama Libur Nasional

Wamenaker Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, menegaskan pentingnya perlindungan hak pekerja selama periode libur nasional.

Ia menekankan bahwa pekerja yang tetap bertugas untuk memastikan pelayanan publik berjalan lancar harus menerima hak libur atau upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami memastikan seluruh pekerja mendapatkan hak-haknya, baik libur maupun upah lembur sesuai aturan,” ujar Noel dalam keterangan resmi, Rabu (25/12/2024).

Selama sidak, Noel berbincang dengan sejumlah pekerja di Bandara Soekarno-Hatta. Salah satu petugas kebersihan mengonfirmasi bahwa mereka menerima upah lembur sesuai peraturan jika bekerja di hari libur nasional.

Hal serupa juga dikonfirmasi oleh seorang karyawati maskapai Lion Group, yang menyebutkan bahwa perusahaan memberikan upah lembur kepada karyawan yang bertugas saat libur.

 

Jaga Harga Tiket Tak Naik

Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Pesawat maskapai Garuda Indonesia terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (16/5/2019). Pemerintah akhirnya menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat atau angkutan udara sebesar 12-16 persen yang berlaku mulai Kamis hari ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Selain hak pekerja, sidak ini juga bertujuan memastikan stabilitas harga tiket pesawat, sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga daya beli masyarakat selama libur Nataru.

Wamenhub Suntana dan Noel berbincang langsung dengan sejumlah penumpang untuk mendapatkan masukan terkait harga tiket pesawat.

Beberapa penumpang menyampaikan apresiasi atas harga tiket yang stabil, bahkan lebih murah dibandingkan periode Nataru tahun sebelumnya.

“Kami sangat berterima kasih kepada pemerintah, khususnya Bapak Presiden Prabowo Subianto, yang telah menjaga stabilitas harga tiket. Ini sangat membantu kami merayakan Natal bersama keluarga,” ujar salah satu penumpang.

 

Komitmen Pemerintah

Banner Infografis Harga Tiket Pesawat Bakal Turun?
Banner Infografis Harga Tiket Pesawat Bakal Turun? (Liputan6.com/Triyasni)

Pemerintah memastikan kelancaran arus mudik melalui pengawasan langsung di berbagai titik strategis, termasuk Bandara Soekarno-Hatta.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat dapat menikmati perjalanan dengan nyaman dan terjangkau selama libur Natal dan Tahun Baru.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya