OJK Gencar Awasi BPR/BPRS, Biar Gak Gulung Tikar

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (PBKN) OJK, Dian Ediana Rae, mengakui bahwa hampir seluruh BPR/BPRS di Indonesia saat ini berada dalam status pengawasan normal.

oleh Tira Santia diperbarui 29 Des 2024, 11:00 WIB
Diterbitkan 29 Des 2024, 11:00 WIB
20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (PBKN) OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa hampir seluruh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) di Indonesia saat ini berada dalam status pengawasan normal. Hal ini menunjukkan kondisi yang sehat pada sebagian besar lembaga tersebut.

Berdasarkan data OJK, terdapat lebih dari 1.300 BPR dan sekitar 170 BPRS di Indonesia. Status pengawasan normal mencerminkan kemampuan mayoritas lembaga ini untuk menjalankan operasional secara sehat dan sesuai regulasi.

Meski demikian, OJK tetap mewaspadai adanya lembaga yang berpotensi menghadapi kesulitan yang dapat mengancam kelangsungan usaha mereka.

"Saat ini hampir seluruh BPR dan BPRS di Indonesia tercatat dalam status pengawasan normal," ujar Dian Ediana Rae dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (29/12/2024).

Pengawasan Ketat dan Deteksi Dini oleh OJK

Dalam menghadapi dinamika industri keuangan yang semakin kompleks, OJK terus memperkuat pengawasan dan menerapkan deteksi dini terhadap berbagai permasalahan yang mungkin dihadapi oleh BPR dan BPRS.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan lembaga-lembaga tersebut tetap tangguh dan mampu berkontribusi pada perekonomian lokal.

"Fokus pengawasan yang dilakukan OJK terhadap BPR dan BPRS bertujuan mewujudkan industri yang berintegritas, tangguh, berdaya saing, dan memberikan kontribusi nyata, khususnya di wilayah operasional mereka," tambah Dian.

 

Komitmen pada Stabilitas dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal

Cek Informasi dan Ketentuan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Karya Remaja Indramayu oleh LPS
LPS mengambil alih BPR KRI Indramayu setelah OJK mencabut izin usaha. (Istimewa)

OJK berharap dengan pemantauan intensif dan langkah perbaikan yang tepat, sektor BPR dan BPRS dapat terus berkembang, memainkan peran signifikan dalam pemberdayaan ekonomi lokal, serta menciptakan stabilitas sistem keuangan nasional.

"Dalam pengembangan dan penguatan sektor perbankan, khususnya BPR dan BPR Syariah, yang sejalan dengan dinamika industri jasa keuangan yang semakin kompleks, diperlukan deteksi dini terhadap permasalahan serta kondisi lembaga yang meskipun dalam pengawasan normal, menghadapi potensi kesulitan," jelasnya.

Langkah ini diharapkan mampu menjaga keberlanjutan operasional BPR dan BPRS sebagai lembaga keuangan yang terpercaya dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Dengan pendekatan proaktif ini, OJK menunjukkan komitmennya dalam menciptakan sektor keuangan yang stabil dan inklusif.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya