Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis jumlah perusahaan yang akan melakukan buyback saham cukup besar. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, banyak perusahaan yang berencana melakukan buyback saat terjadi volatilitas pasar.
"Pasti banyak. Optimis (banyak buyback)," kata Inarno kepada wartawan di Gedung Bursa, Rabu (19/3/2025).
Baca Juga
Ketika ditanya mengenai jumlah emiten yang telah siap melakukan buyback, Inarno menyebut bahwa banyak perusahaan yang sudah bersiap. "Banyak, dari yang saya tahu sudah ada. Namun, secara formal, tentunya mereka akan menginformasikan kepada kami," imbuh Inarno.
Advertisement
Buyback saham merupakan langkah yang sering dilakukan perusahaan untuk menjaga harga sahamnya tetap stabil di tengah volatilitas pasar. Langkah ini juga sering dianggap sebagai sinyal kepercayaan diri dari manajemen terhadap fundamental bisnis perusahaan.
OJK baru menerbitkan Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan atau buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Kebijakan ini dikeluarkan dengan pertimbangan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sejak 19 September 2024 mengalami tekanan yang diindikasikan dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per 18 Maret 2025 sebesar 1.682 poin atau minus 21,28 persen dari Highest to Date.
"Berkenaan dengan kondisi tersebut di atas, maka OJK menetapkan status kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 (POJK 13/2013) sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan," kata Inarno.
Tingkatkan Kepercayaan
Kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini sudah disampaikan kepada Direksi Perusahaan Terbuka melalui surat resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025.
Inarno mengatakan, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan di pasar dan bisa mengurangi tekanan serta merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan para pemangku kepentingan di Pasar Modal yang diselenggarakan 3 Maret 2025 lalu.
Sesuai pasal 7 POJK 13/2023, dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, Perusahaan Terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa memperoleh persetujuan RUPS. Pelaksanaan pembelian kembali saham karena kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan juga wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
Sementara itu, penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berlaku sampai dengan enam bulan setelah tanggal Surat yang dikeluarkan oleh OJK.
Opsi kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini merupakan salah satu kebijakan yang pernah dikeluarkan oleh OJK di Sektor Pasar Modal dan pada praktiknya dapat memberikan fleksibilitas bagi Emiten untuk menstabilkan Harga Saham dalam Kondisi Volatilitas Tinggi dan meningkatkan kepercayaan investor.
Advertisement
Sembilan Emiten Ini Siap Buyback
Saat ini, terdapat sembilan emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengumumkan rencana buyback saham dengan total dana mencapai triliunan rupiah. Buyback ini bertujuan untuk meningkatkan nilai saham dan memberikan kepercayaan kepada investor.
Beberapa perusahaan besar seperti BBRI, BMRI, dan BBNI masuk dalam daftar emiten yang akan melakukan aksi korporasi ini. Berikut rincian modal buyback dan jadwal Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dari masing-masing perusahaan.
Berikut adalah daftar sembilan emiten yang berencana melakukan buyback saham, beserta jumlah dana yang dialokasikan dan jadwal Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mereka:
1. BBRI, buyback senilai Rp 3 triliun. Rencana RUPS pada 24 Maret 2025.
2. BMRI, buyback sebesar Rp 1,17 triliun. Rencana RUPS dijadwalkan 25 Maret 2025.
3. BBNI, buyback mencapai Rp 1,5 triliun. Rencana dengan RUPS pada 26 Maret 2025.
4. BNGA, buyback senilai Rp 450 juta. Rencana RUPS berlangsung 14 April 2025.
5. NISP, buyback dengan alokasi Rp 800 juta. Rencana RUPS diadakan pada 20 Maret 2025.
6. JPFA, buyback sebesar Rp 470 miliar. Rencana RUPS jatuh pada 10 April 2025.
7. LPPF, buyback dengan dana Rp 150 miliar. Rencana RUPS juga pada 10 April 2025.
8. AVIA, buyback senilai Rp 1 triliun. Rencana RUPS dijadwalkan 10 April 2025.
9. CNMA, buyback sebesar Rp 300 miliar. Rencana RUPS berlangsung 24 Maret 2025.
Buyback Saham Tanpa RUPS
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan atau buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Kebijakan ini dikeluarkan dengan pertimbangan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sejak 19 September 2024 mengalami tekanan yang diindikasikan dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per 18 Maret 2025 sebesar 1.682 poin atau minus 21,28 persen dari Highest to Date.
"Berkenaan dengan kondisi tersebut di atas, maka OJK menetapkan status kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 (POJK 13/2013) sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Inarno Djajadi.
Kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini sudah disampaikan kepada Direksi Perusahaan Terbuka melalui surat resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025. Inarno mengatakan, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan di pasar dan bisa mengurangi tekanan serta merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan para pemangku kepentingan di Pasar Modal yang diselenggarakan 3 Maret 2025.
Sesuai pasal 7 POJK 13/2023, dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, Perusahaan Terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa memperoleh persetujuan RUPS.
Pelaksanaan pembelian kembali saham karena kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan juga wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka. Sementara itu, penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berlaku sampai dengan enam bulan setelah tanggal Surat yang dikeluarkan oleh OJK.
Advertisement
