Liputan6.com, Jakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan sinyal, bahwa 7 sektor industri tetap bakal menikmati harga gas bumi tertentu (HGBT), atau harga gas bumi murah.
Adapun kebijakan harga gas murah senilai USD 6 per MMBTU ini dikhususkan untuk 7 sektor industri, seperti pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Pemberian insentif tersebut telah berakhir pada Desember 2024.
Baca Juga
Bahlil menceritakan, ia bersama jajarannya telah melakukan rapat khusus terkait kelanjutan penyaluran harga gas bumi murah untuk industri pada Rabu (15/1/2025) malam.
Advertisement
"HGBT kan sebenarnya filosofinya itu adalah, bagaimana proses nilai tambahnya adalah ada di dalam negeri. Gas dijadikan sebagai bahan baku subtitusi impor," ujarnya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (16/1/2025).
"Agar industri itu bisa kompetitif, maka diberikan lah HGBT. Nah, sekarang kalau dari 7 itu rasanya hampir dapat bisa dipastikan untuk dilanjutkan," kata Bahlil.
Soal usul tambahan sektor industri penerima harga gas murah, Bahlil menyebut itu masih dihitung secara nilai keekonomian. Lantaran ia tak ingin alokasi anggaran negara bocor begitu saja tanpa mendapat pemasukan setimpal.
"Nah pengusulan tambahan itu kita lagi menghitung secara ekonominya. Kenapa? Karena HGBT selama 2021-2024, potensi pendapatan negara yang terkonversi menjadi HGBT itu sebesar Rp 67 triliun," bebernya.
"Jadi jangan sampai semua gas kita kasih ke HGBT, negara enggak dapat pendapatan. Jadi kita hitung betul, dia kita kasih tapi dia harus menciptakan lapangan pekerjaan," dia menegaskan.
Â
Pakai Harga Komersial
Usai kebijakan HGBT selesai di 31 Desember 2024, Kementerian ESDM melaporkan, industri penerima harga gas murah sudah memiliki kontrak Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG). Itu dihitung berdasarkan harga komersial dengan pihak penyedia.
"Sekarang sudah putus yang 2024, HGBT yang 31 Desember sudah setop. Tapi nanti pemerintah memutuskan untuk HGBT mana yang akan diperpanjang, mana yang akan berlanjut, itu tuh kebijakan harganya. Jadi bukan kebijakan pasokan," jelas Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana di kantornya beberapa waktu lalu.
Untuk aturan harga gas murah di 2025, pemerintah disebutnya bakal mempertimbangkan pasokan gas dan kecukupan penerimaan negara. Lantaran kebijakan pastinya belum diputuskan, maka harga gas murah untuk 7 industri penerima saat ini mengikuti harga komersial di atas USD 6 per MMBTU.
"Kalau sekarang kan belum ada pak aturannya untuk yang itu? Yang sekarang berjalan, harganya komersial. Tapi nanti kalau diputuskan, itu berlakunya dari 1 Januari," imbuh Dadan.
Â
Advertisement
Aturan HGBT Terbaru
Dadan pun menjanjikan, aturan HGBT terbaru akan segera terbit. Kelanjutan atau perluasannya nanti akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. "Kalau aturannya kalau diperluas itu kan harus sidang yang dipimpin oleh Presiden. Perpres-nya mengatur begitu," sambungnya.
Kendati begitu, ia belum bisa memastikan secara pasti kapan aturan terbaru soal harga gas murah untuk industri bakal keluar. Sebab, pasokan gas yang tersedia cenderung fluktuatif.
"Kemudian komposisi kalau turun pasokan, nanti ada komposisi yang berubah antara HGBT dan non HGBT. Ini harus dihitung dengan baik, supaya kewajiban pemerintah terhadap KKKS itu tetap terpenuhi," tutur Dadan.
Â