Liputan6.com, Jakarta - Sebuah kapal tanpa awak kandas di perairan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Kapal ini ditemukan oleh warga dan kemudian dilaporkan ke Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Tanjung Uban.
Kepala Pangkalan PLP Tanjung Uban Sugeng Riyono mengatakan, ada laporan dari warga sekitar terkait adanya temuan kapal kandas di perairan Teluk Bakau pada Rabu, 15 Januari 2025, sekitar pukul 14.30 WIB.
Baca Juga
Ia kemudian memerintahkan Koordinator Operasi Pangkalan PLP Tanjung Uban didampingi Nakhoda Kapal Negara (KN) SAROTAMA P112 dan Tim Rescue turun ke lapangan untuk memastikan laporan kandasnya kapal tersebut.
Advertisement
"Kami berkolaborasi dengan UPP Tanjung Uban, Lanal Bintan, Posal Lagoi dan Polairud Bintan melakukan pemeriksaan terhadap kapal kandas tersebut," ujar Sugeng dikutip dari Antara, Jumat (17/1/2025).
Ia menyampaikan dari hasil pemeriksaan, kapal itu bernama MT AMBER 82, namun saat diperiksa tidak ditemukan adanya kru kapal. Selain itu, muatan kapal juga nihil, lalu kondisi penerangan mati, serta tidak ditemukan pencemaran.
"Nomor identifikasi kapal (IMO), kemudian ukuran volume internal kapal secara keseluruhan (GT), dan bendera kapal, semuanya nihil," ungkap Sugeng.
Sugeng menyebutkan bahwa pihaknya sudah memasang police line atau garis polisi terhadap kapal kandas tersebut.
Selain itu, pihaknya bersama instansi terkait seperti TNI AL, Satpolairud, dan KSOP Kijang akan melakukan langkah evakuasi dengan menarik kapal MT AMBER 82 ke Pangkalan PLP Tanjung Uban.
"Kami segera menggelar rapat koordinasi bersama instansi terkait untuk mekanisme evaluasi dari titik kandas, termasuk menyelidiki penyebab kapal kandas tersebut," demikian Sugeng.
Kapal Asing dengan ABK WN Rusia Ditahan di Aperiran Bintan, Diduga Buang Limbah
Sebelumnya, Petugas Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) Kelas II A Tanjung Uban, Bintan, Kepulauan Riau, menahan sebuah kapal asing bernama Fianit berbendera Republik Vanuatu pada 31 Desember 2024lalu.
Kapal asing tersebut diamankan di perairan Berakit, Kabupaten Bintan, karena diduga melanggar sejumlah aturan pelayaran.
Kapal asing yang dinakhodai oleh Zamuraev Evgenii bersama enam anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Rusia itu sedang dalam perjalanan dari Korea menuju India.
Petugas KPLP mendapati kapal tersebut tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan gagal menunjukkan dokumen resmi lainnya. Selain itu, dari pantauan Automatic Identification System (AIS), kapal ini kerap keluar-masuk perairan Kepulauan Riau tanpa izin.
Advertisement
Diduga Buang Limbah
Direktur KPLP, Jon Kenedi, mengungkapkan bahwa kapal tersebut juga diduga membuang limbah di perairan Berakit. “Ketiga, ada pelanggaran Pasal 325, yaitu setiap orang yang melakukan pembuangan limbah. Ini masih dugaan, dan kami akan mendalami kesalahan apa saja yang benar-benar mereka lakukan,” ujar Jon Kenedi dalam siaran tulisnya pada Sabtu (4/1/2025).
Dugaan kapal tersebut ada aktivitas pembuangan limbah, Namun Jon Kenedi menjelaskan bahwa hal tersebut masih dalam proses penyelidikan. Berdasarkan pengakuan ABK, kapal tersebut mengalami kerusakan mesin di perairan Berakit.
Menurut Jon Kenedi apabila kapal mengalami kerusakan mesin, seharusnya pihak kapal melapor dan meminta bantuan serta merespons pertanyaan dari petugas.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah benar terjadi pembuangan limbah atau tidak,” ucapnya.
Hingga saat ini, kapal berbendera Vanuatu tersebut ditahan di dermaga KPLP Kelas II Tanjung Uban, Bintan, untuk proses hukum lebih lanjut.