Deadline Februari, Instansi Pemerintah Wajib Kirim Laporan Kinerja 2024

Kementerian PANRB mengimbau seluruh instansi pemerintah untuk menyampaikan laporan kinerja tahun 2024. Sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja dan upaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 19 Jan 2025, 13:00 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2025, 13:00 WIB
ASN di Jakarta Tetap Masuk dengan Kapasitas 75 Persen
Pegawai negeri sipil (PNS) melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Balai Kota, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pemprov DKI masih menerapkan kapasitas maksimal 75 persen terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di kantor usai Lebaran Idul Fitri 1443 H/2022 M. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengimbau seluruh instansi pemerintah untuk menyampaikan laporan kinerja tahun 2024. Sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja dan upaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Saat ini Kementerian PANRB juga terus menggenjot penyelesaian Peraturan Presiden tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP) yang akan menjadi basis kementerian/lembaga untuk mencapai target pembangunan nasional (shared outcome) dan penetapan IKU.

Menpan RB Rini Widyantini menjelaskan, melalui SAKP, diharapkan dapat mewujudkan keselarasan kinerja antar kementerian/lembaga/pemda untuk mencapai target pembangunan nasional (outcome bersama).

“Selain itu, akan tercipta keterpaduan kinerja antar kementerian/lembaga/pemda melalui tata kelola yang kolaboratif serta sasaran pembangunan nasional tercapai sesuai target disertai efektivitas dan efisiensi anggaran,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (19/01/2025).

Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB, Erwan Agus Purwanto, menjelaskan bahwa menteri/pimpinan lembaga wajib menyusun laporan kinerja tahunan tingkat entitas akuntabilitas kinerja kementerian negara/lembaga.

Untuk kemudian menyampaíkannya kepada Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Menteri PANRB, paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Kewajiban untuk Kepala Daerah

Sementara itu, gubernur/bupati/wali kota menyusun laporan kinerja tahunan tingkat entitas akuntabilitas kinerja pemerintah daerah dan menyampaíkannya kepada Menteri PANRB paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Laporan kinerja tahunan dimaksud menjadi satu kesatuan di dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) yang memuat satu kesatuan hasil pengukuran kinerja pemerintahan daerah. Terdiri atas capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan.

 

 

Laman Pelaporan

Hari Pertama Masuk, PNS DKI Jakarta Langsung Aktif Bekerja
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta berakitivitas di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah terdiri atas capaian kinerja makro, capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan, dan capaian akuntabilitas kinerja pemerintahan daerah.

"Kami mengingatkan kepada instansi pemerintah bahwa Laporan Kinerja Kementerian/Lembaga Tahun 2024 disampaikan paling lambat pada tanggal 28 Februari 2025 sementara untuk Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) tahun 2024 disampaikan paling lambat pada tanggal 27 Maret 2025," terang Erwan.

Laporan kinerja tahun 2024 dilengkapi dengan informasi Prioritas Nasional (PN) yang diampu. Penyampaian laporan kinerja dilakukan melalui aplikasi ESR Kementerian PANRB, dengan tautan https://esr.menpan.go.id/ pada menu Laporan Kinerja.

Imbauan penyampaian Laporan Kinerja 2024 telah disampaikan melalui Surat Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB Nomor B/6/AA.05/2025. Informasi ini dapat diakses pada tautan; bit.ly/PenyampaianLaporanKinerja2024.

Pegawai Non-ASN Dilarang Isi Jabatan PNS, Ketahui Aturannya

Hari Pertama Masuk, PNS DKI Jakarta Langsung Aktif Bekerja
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengingatkan bahwa sejak UU ASN mulai berlaku, instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai Non-ASN atau nama lainnya untuk mengisi jabatan ASN.

Undang-undang yang mengatur larangan tersebut yaitu UU No. 20 tahun 2023 tentang ASN atau PNS.

"PPK atau pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tulis Kementerian PANRB di akun Instagram resminya, dikutip Jumat (10/1/2025).

Dalam Pasal 65 UU No. 20 tahun 2023 dituliskan, bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

"Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku juga bagi pejabat lain di instansi Pemerintah yang melakukab pengangkatan pegawai Non-ASN.

 

Ada Sanksi

Hari Pertama Masuk, PNS DKI Jakarta Langsung Aktif Bekerja
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 yang mengangkat pegawai Non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tulis ayat 3 UU No. 20 tahun 2023.

Kemudian di Pasal 66, ditegaskan bahwa "Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN".

Seperti diketahui, pemerintah memberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Periode II bagi tenaga Non-ASN yang memenuhi syarat sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024.

Adapun Pendaftaran dibuka hingga 31 Desember 2024. Dengan ada percepatan ini, diharapkan tenaga para Non-ASN yang telah terdaftar dalam database BKN diharapkan dapat memanfaatkan peluang ini sebaik mungkin.

Pendaftaran seleksi PPPK Tahap 2 sendiri telah diperpanjang hingga 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB. Bagi yang ingin daftar seleksi PPPK Tahap 2, bisa mengakses link SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/. 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya