Menteri Trenggono: Pagar Laut Tangerang di Luar Wilayah PSN

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, tidak termasuk dalam kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN)

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 23 Jan 2025, 16:44 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2025, 16:44 WIB
Awalnya Sah, Ini Penampakan Pagar Laut Bekasi yang Kini Disegel Dirjen PSDKP KKP
Berbeda dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP yang mengatakan pagar laut tersebut tak mengantongi izin. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, tidak termasuk dalam kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Hal ini disampaikan Trenggono usai mengikuti Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

“Kami sudah melakukan pengecekan, dan ternyata pagar laut tersebut berada di luar PSN,” ungkap Trenggono dikutip dari ANTARA.

KKP Lanjutkan Investigasi Pagar Laut di Tangerang

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan akan melanjutkan proses investigasi terkait pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang telah disegel oleh Polisi Khusus KKP.

“Sebagai langkah penyelesaian, kami akan terus mengusut pembangunan pagar laut ini sesuai aturan yang berlaku,” ujar Trenggono.

Selain itu, Trenggono menyatakan bahwa KKP akan memperkuat koordinasi dengan kementerian, lembaga terkait, dan pemerintah daerah guna memastikan pengendalian pemanfaatan ruang laut secara nasional sesuai regulasi.

Kendala Pengawasan Ruang Laut

Trenggono mengakui bahwa pengawasan terhadap pemanfaatan ruang laut masih menghadapi sejumlah kendala, termasuk keterbatasan sarana dan prasarana.

Untuk itu, KKP berencana mengajukan revisi Undang-Undang Kelautan guna memperkuat tugas, fungsi, dan tanggung jawab kementerian.

“Kami membutuhkan dukungan anggaran tambahan serta penguatan operasional untuk memastikan pengawasan ruang laut berjalan lebih efektif,” tambahnya.

 

Pemanggilan Pihak Terkait Pagar Laut Ilegal

Awalnya Sah, Ini Penampakan Pagar Laut Bekasi yang Kini Disegel Dirjen PSDKP KKP
Pagar yang dibuat menggunakan bambu terlihat membentang di kawasan perairan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (16/1/2025). (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Sebagai bagian dari penyelidikan, KKP juga memanggil pihak-pihak yang mengklaim memiliki pagar laut ilegal di pesisir pantai utara (pantura) Kabupaten Tangerang.

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa KKP telah memeriksa dua orang nelayan yang sebelumnya mengaku sebagai pemilik pagar laut tersebut.

“Proses pemeriksaan terus kami lakukan. Meski belum ada pengakuan yang maksimal dari pihak terkait, kami akan mendalami kasus ini hingga ada tersangka yang ditetapkan,” ujar Pung Nugroho.

Ia juga menyebut bahwa pemeriksaan lebih lanjut kemungkinan akan melibatkan pihak lain yang disebut oleh saksi-saksi dalam proses penyelidikan.

“Kami akan memanggil nama-nama lain yang muncul selama penyelidikan untuk memastikan fakta hukum yang lebih jelas,” tambahnya.

KKP Kecolongan Soal Pagar Laut Gara-gara Anggaran Kurang

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Foto: Tira Santia/liputan6.com
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Foto: Tira Santia/liputan6.com... Selengkapnya

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengaku sedikit kecolongan akibat sengkarut pagar laut, yang membentang di Tangerang dan juga Bekasi. Salah satu alasan, lantaran alokasi anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk pengawasan ruang laut masih kurang.

"Kami menyadari bahwa KKP saat ini masih memiliki kelemahan dalam pengawasan pemanfaatan ruang laut. Akibat adanya keterbatasan sarana prasarana, dan dukungan operasional yang membutuhkan penguatan anggaran," ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI, Kamis (23/1/2025).

Selain karena anggaran, Trenggono melanjutkan, KKP juga saat ini melakukan penguatan tugas, fungsi, dan tanggung jawab melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (UU Kelautan).

Trenggono melaporkan, KKP Juga telah melakukan penyegelan pagar laut di Tangerang pada 9 Januari 2025, dan Bekasi pada 15 Januari 2025. Penyegelan dilakukan lantaran kegiatan pemagaran laut tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Pada 22 Januari 2025, KKP juga telah melakukan pembongkaran pagar laut sekitar 5 km. Aktivitas itu akan terus dilanjutkan hingga tuntas membongkar pagar laut sepanjang 30 km.

Ke depan, KKP akan terus melanjutkan proses investigasi dan pemeriksaan terhadap pembangunan pagar laut. Melanjutkan proses penyegelan yang telah dilakukan oleh polisi khusus (Polsus) KKP.

"Kedua, konsolidasi dan koordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, untuk pengendalian pemanfaatan ruang laut secara nasional. Mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Trenggono.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya