Sri Mulyani Rilis PMK 11 Tahun 2025 Terkait PPN

PMK 11/2025 merevisi perhitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN, khususnya 'nilai lain', menyederhanakan rumus, dan berdampak pada tarif efektif serta kewajiban wajib pajak.

oleh Agustina Melani diperbarui 10 Feb 2025, 13:44 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2025, 13:44 WIB
Sri Mulyani Rilis PMK 11 Tahun 2025 Terkait PPN
Kementerian Keuangan resmi menerbitkan peraturan mengenai ketentuan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak dan besaran tertentu pajak pertambahan nilai. (Liputan6.com/Andri Wiranuari)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan resmi menerbitkan peraturan mengenai ketentuan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak dan besaran tertentu pajak pertambahan nilai (PPN).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 (PMK Nomor 11 Tahun 2025) tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai. Peraturan itu ditetapkan pada 4 Februari 2025 oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati. Demikian seperti dikutip dari laman jdih.kemenkeu.go.id, Senin (10/2/2025).

PMK 11/2025 resmi mengubah aturan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), khususnya terkait dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain. Aturan ini menggantikan PMK Nomor 75/PMK.03/2010 dan revisi terakhirnya, PMK 121/PMK.03/2015. Perubahan ini membawa sejumlah dampak signifikan bagi wajib pajak di Indonesia.

Dalam PMK 11 Tahun 2025 ini menimbang sejumlah hal. Pertama, memberikan kepastian hukum dalam penghitungan pajak pertambahan nilai dengan menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain dan besaran tertentu pajak pertambahan nilai, perlu menyesuaikan beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pajak pertambahan nilai.

Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah paeban di dalam daerah pabean, dan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Selanjutnya, mengatur pengecualiaan penghitungan pajak pertambahan nilai dengan menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain dan besaran tertentu pajak pertambahan nilai yang telah diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.

Dengan mempertimbangkan hal itu, melalui PMK 11 Tahun 2025 ini perlu ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai.

 

Ruang Lingkup

Mengutip berbagai sumber, perbedaan utama terletak pada perhitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) 'nilai lain'. PMK 121/2015 menggunakan rumus berbeda untuk setiap jenis transaksi.

PMK 11/2025 menyederhanakannya dengan menerapkan rumus 11/12 dari harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor untuk banyak kasus.

Ini berlaku untuk pemakaian sendiri, pemberian cuma-cuma, penyerahan film, dan barang melalui pedagang perantara. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berupa aktiva tidak diperjualbelikan dan jasa penyedia tenaga kerja kini diatur lebih rinci. Beberapa perhitungan DPP sebelumnya dihapus.

Meskipun tarif dasar PPN tetap 12% (sesuai PMK 131/2024), penggunaan rumus 11/12 dalam PMK 11/2025 membuat tarif PPN efektif menjadi sekitar 11% untuk banyak transaksi. Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang menghasilkan tarif efektif bervariasi.

Pada PMK Nomor 11 Tahun 2025 untuk Bab I pasal 2 disebutkan dalam ruang lingkup dalam peraturan menteri ini terdiri atas ketentuan mengenai:

a.nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak, selain nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean; dan

b. besaran tertentu Pajak Pertambahan Nilai

Jenis Barang dan Jasa yang Memakai Tarif 11/12

Lalu pada Bab II pasal 2 nilai lain yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ditetapkan sebagai berikut:

-Untuk pemakaian sendiri barang kena pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yaitu sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor

-Untuk pemberian cuma-cuma barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yaitu sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor

-Untuk penyerahan film cerita yaitu sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari perkiraan hasil rata-rata per judul film.

-Untuk barang kena pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, yaitu sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari harga pasar wajar.

-Untuk penyerahan barang kena pajak melalui pedagang perantara yaitu sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli

-Untuk penyerahan barang kena pajak melalui juru lelang yaitu sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari harga lelang

-Untuk pemberian cuma-cuma barang kena pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yaitu sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari harga pasar wajar.

 

Jenis Barang dan Jasa Lainnya

-Untuk penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja. Hal ini dengan ketentuan:

1.tidak memenuhi ketentuan mengenai kriteria jasa penyediaan tenaga kerja yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dan

2.tagihannya dirinci dalam faktur pajak dengan memisahkan antara tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang diterima oleh pengusaha jasa dan imbalan yang diterima oleh tenaga kerja:

Yaitu sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa, tidak termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjanagn dan sejenisnya.

-Untuk penyerahan jasa di bidang periklanan yang terkait dengan penyiaran yang tidak bersifat iklan oleh perusahaan periklanan, production house atau pihak lainnya, yang:

1.diserahkan kepada pemasang pesan yaitu pemerinta atau pemerintah dan badan usaha, dan,

2.tagihannya dirinci antara tagihan atas penyerahan jasa di bidang periklanan dan tagihan atas jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan,

Yaitu sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari seluruh tagihan yang diminta atas seharusnya diminta atas penyerahan jasa di bidang periklanan, tidak termasuk tagihan atas jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan.

 

Tarif Khusus Berdasarkan Besaran Tertentu

Selain itu, pemerintah juga menyesuaikan besaran tertentu Pajak Pertambahan Nilai  yang tertuang dalam Bab III mengenai besaran tertentu pajak pertambahan nilai pasal 13 antara lain:

Untuk menyesuaikan ketentuan mengenai besaran tertentu Pajak Pertambahan Nilai, Peraturan Menteri ini mengubah, menghapus, dan/atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan antara lain:

a.Liquefied Petroleoum Gas tertentu 1,1/101,1 dari selisih lebih antara harga jual agen dan pangkalan.

b.Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu

c.Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas

d.Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu

e.Penyerahan Agunan yang Diambil Alih oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan

f.Penjualan/Penyerahan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata dan atau batu lainnya yang sejenis, serta jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas dan atau batu permata, dan atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan dan atau pengusaha emas batangan.

 

Kesimpulan:

PMK 11/2025 membawa perubahan signifikan dalam perhitungan PPN. Wajib pajak perlu memahami dan menyesuaikan diri dengan aturan baru untuk memastikan kepatuhan dan menghindari konsekuensi. Konsultasi dengan konsultan pajak disarankan untuk analisis yang lebih mendalam terkait dampaknya pada bisnis masing-masing.

Contoh Perhitungan

Contoh Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dengan Pakai Dasar Pengenaan Pajak Berupa Nilai Lain dan Besaran Tertentu:

Pada 5 Februari 2025, PT ABC yang merupakan pengusaha kena pajak melakukan pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak berupa mouse computer kepada PT DEF. Diketahui atas mouse komputen itu memiliki harga jual Rp 200.000 termasuk laba kotor sebesar Rp 50.000.

Berdasarkan data itu, penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yaitu sebagai berikut:

a.harga jual sebesar Rp 200.000

b. dasar pengenaan pajak sebesar Rp 137.500 ([11/12]x[Rp 200.000-Rp50.000])

c. pajak pertambahan nilai sebesar Rp 16.500 (12%xRp 137.5000)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya