Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) turun tangan menyelesaikan masalah antara pengemudi ojek online (ojol) dengan aplikasi ojek online. Para pengemudi ojol menuntut agar mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) tetapi aplikator memilih hanya menyiapkan Bantuan Hari Raya (BHR) bagi para mitra pengemudi.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan, Kemnaker mengusulkan agar aplikator memberikan THR kepada pengemudi ojol dalam bentuk uang tunai.
Advertisement
Baca Juga
"Kami mengusulkan agar THR bagi pengemudi ojek online diberikan dalam bentuk uang tunai," ujar Yassierli dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kemnaker pada Rabu (5/3/2025).
Advertisement
Kebijakan ini merupakan inisiatif baru yang tengah difinalisasi oleh pihaknya. Kemnaker berkomitmen untuk memastikan adanya partisipasi yang bermakna dari semua pihak, termasuk perusahaan aplikator dan para pengemudi ojol sendiri. Oleh karena itu, dialog terus diutamakan dalam proses penyusunan kebijakan ini.
"Jadi kami memang ingin pastikan meaningful participation itu terjadi. Kita selalu menguptamakan bagaimana dialog. Nah ini kalau ditanya Bu Dirjen, saya sendiri sudah beberapa kali bertemu dan kita ingin memastikan sebelum nanti kita umumkan, kita berharap tidak lama lagi," jelasnya.
Yassierli menambahkan tantangan utama dalam penyusunan skema THR ini adalah kompleksitas dalam sektor transportasi online itu sendiri. Faktor-faktor seperti jenis layanan yang diberikan pengemudi, model bisnis aplikator, hingga jam kerja yang tidak tetap menjadi aspek yang harus dipertimbangkan secara matang. Oleh karena itu, diperlukan formula yang adil dan sesuai dengan kondisi di lapangan.
"Jadi mencari formula yang kemudian bisa meng-cover kompleksitas tadi. Jadi kompleksitasnya itu dari jenis angkutannya, layanannya, kemudian jam kerjanya. Ini yang kemudian butuh waktu untuk kita keluar dengan sebuah formula. Jadi ini masih proses," ujarnya.
Meski masih dalam tahap pembahasan, Yassierli mengungkapkan beberapa perusahaan aplikator telah menunjukkan respons positif terhadap usulan ini.
"Beberapa pengusaha responnya siap (memberikan THR) Buktinya beberapa kali kami diskusi itu ada sebuah terkait dengan kontennya itu menurut saya terjadi diskusi. Jadi bukan kekeh-kekehan tapi kemudian mencoba saling memahami," Yassierli mengakhiri.
Reporter: Ayu
Sumber: Merdeka.com
Pengemudi Ojol Demo di Kemnaker, Tuntut Dapat THR
Sebelumnya, sejumlah serikat dan komunitas pengemudi ojek daring (ojol) menuntut pemberian tunjangan hari raya (THR) saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta, Senin.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengatakan, mitra pengemudi ojol memiliki hak sebagai pekerja termasuk THR, mengacu pada aturan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003.
"Berdasarkan UU Nomor 13, driver ojol ini sudah termasuk pekerja karena memiliki unsur pekerjaan (menghasilkan barang dan/atau jasa), serta upah (sebagai hak pekerja/buruh yang diterima sebagai imbalan dari pengusaha)," kata Lily, seperti dilansir dari Antara.
"Bahkan Pak Wamen (Immanuel Ebenezer Gerungan) sudah berkata bahwa ojol ini harus mendapatkan THR. Kami mengawal, Pak. Kami menyuarakan tuntutan kami," tambah dia.
Advertisement
Jam Kerja Panjang Tanpa Kepastian Upah
Selain itu, Lily juga mengatakan massa mendesak Kemnaker mengeluarkan kebijakan yang jelas dan berpihak kepada pengemudi, utamanya menekan perusahaan aplikator supaya memberikan hak THR kepada setiap pengemudi ojol serta memberikan perlindungan dan jaminan kesejahteraan terhadap pengemudi ojol dan keluarganya.
"Situasi yang dihadapi oleh jutaan pengemudi ojol di Indonesia terus memburuk. Setiap hari para pengemudi ojol berhadapan dengan situasi jam kerja panjang tanpa kepastian upah, risiko keselamatan di jalan yang tak dijamin, sanksi-sanksi sepihak dari perusahaan aplikasi serta pemburukan kondisi kerja yang disebabkan oleh skema-skema program yang tidak manusiawi dari perusahaan aplikasi," demikian pernyataan Serikat Pengemudi Angkutan Roda Dua (Serdadu) saat aksi.
Sementara itu, pemberian THR Keagamaan bagi pekerja layanan berbasis aplikasi ini sebelumnya menjadi salah satu diskusi antara Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Kementerian Perhubungan RI pada Jumat (24/1).
Saat itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Yassierli mengatakan bahwa perlindungan bagi pekerja pada layanan berbasis aplikasi merupakan bagian dari Astacita Presiden Replublik Indonesia Prabowo Subianto.
