Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan jajarannya di Kementerian Keuangan memastikan para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS bakal menerima tunjangan hari raya (THR) di Ramadan dan Lebaran 2025 ini.
Secara tradisi, pembayaran THR PNS dialkukan beberapa waktu sebelum Lebaran Idul Fitri. Saat ini, Kementerian Keuangan tengah mengurus peraturan pelaksanaan agar uang tunjangan tersebut bisa segera cair.
Baca Juga
"Terkait pembayaran THR ASN, saat ini masih proses penyelesaian peraturan pelaksanaannya," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Deni Surjantoro kepada Liputan6.com, Rabu (5/3/2025).
Advertisement
Deni pun belum bisa menyebut kapan pastinya gaji ke-14 PNS tahun ini bisa cair. "Sedangkan, teknis pelaksanaan dan kapan waktunya, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya menunggu pengumuman dari pemerintah ya," imbuhnya.
Pencairan Tepat Waktu
Adapun Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berjanji, pencairan THR PNS dan pekerja swasta akan dicairkan tepat waktu, yakni pada Maret 2025.
Dengan ketentuan pencairan bagi ASN paling cepat 3 pekan sebelum Lebaran, dan bagi pekerja swasta paling lambat 1 pekan sebelum Lebaran.
Untuk tahun ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran hingga Rp 50 triliun untuk melakukan pencairan THR ASN. Bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa.
"Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas makroekonomi dan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada triwulan I 2025," kata Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto.
Aturan Pemberian THR Tahun Sebelumnya
Ketentuan pemberian THR atau gaji ke-14 umumnya diatur dalam sebuah peraturan pemerintah (PP). Seperti diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 untuk pencairan pada 2024 lalu.
Ada 5 komponen pembentuk THR dan gaji ke-13 yang nantinya akan diterima PNS di pemerintah pusat. Besarannya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja (tukin) sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara THR bagi ASN daerah terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum. PNS daerah juga bisa mendapat tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan, tergantung kemampuan kapasitas fiskal tempatnya bekerja.
Sedangkan THR bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pusat sebesar 80 persen dari gaji pokok dan komponen lain. Begitu pun CPNS daerah yang menerima 80 persen dari gaji pokok PNS serta komponen lain.
Advertisement
Besaran THR Masih Jomplang
Mengacu pada ketentuan itu, Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menganggap besaran THR PNS antar instansi pemerintah terkesan masih jomplang. Adapun besaran THR di tiap instansi memang tidak akan sama karena beberapa faktor, khususnya untuk komponen tunjangan kinerja (tukin).
"Saya masih melihat ketimpangan THR antara kementerian pusat (khususnya kementerian sultan) dengan pegawai daerah. Masih timpang untuk THR yang didapatkan," kata Nailul kepada Liputan6.com beberapa waktu lalu.
Tak hanya PNS pusat dan daerah, besaran THR bagi para aparatur sipil negara (ASN) di kementerian/lembaga pusat pun berbeda, tergantung besaran tukin.
Seperti diketahui, beberapa instansi semisal Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) punya tunjangan tertinggi, yang bisa mencapai lebih dari Rp 100 juta untuk jabatan struktural eselon I.
Namun, belum diketahui secara pasti berapa besaran THR yang bakal dikantongi ASN pada tahun ini. Mengingat adanya efisiensi anggaran besar-besaran, yang sempat mencuatkan isu jika tukin tidak akan dibayarkan setahun penuh.
