THR Lebaran 2025 Cair Kapan? Simak Jadwal Lengkapnya!

Kabar baik! Simak jadwal pencairan THR Lebaran 2025 untuk ASN, TNI/Polri, pensiunan, karyawan swasta, BUMN, dan BUMD. Jangan sampai ketinggalan informasi penting ini!

oleh Arthur Gideon Diperbarui 13 Mar 2025, 16:45 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2025, 16:45 WIB
Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara
Presiden Prabowo Subianto, menegaskan bahwa pemerintah tahun ini memberikan perhatian khusus kepada para driver ojek online (ojol) mengenai masalah THR... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kabar gembira bagi para pekerja di Indonesia! Menjelang Lebaran 2025, banyak yang menantikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Pertanyaan "kapan THR cair?" pun ramai berseliweran di berbagai media sosial.

Kabar mengenai pencairan THR ini langsung diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Untuk THR bagi PNS, Presiden Prabowo menuturkan, THR dan gaji ke-13 ini berlaku untuk semua aparatur negara, baik di pusat maupun daerah. 

“THR dan gaji ke-13 Tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, para hakim, serta para pensiunan,” ujar Presiden Prabowo pada 11 Maret 2025. 

Sedangkan untuk karyawan swasta, Presiden Prabowo mengumumkannya sehari sebelumnya atau pada 10 Maret 2025. 

"Saya minta pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD diberi paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta, Senin 10 Maret 2025.

Selain itu, Presiden Prabowo Subianto mengimbau perusahaan memberikan bonus Hari Raya Idul Fitri untuk pengemudi dan kurir online.

Pemerintah telah menetapkan beberapa aturan terkait pencairan THR ini. Untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan, THR diperkirakan akan cair mulai 17 Maret 2025. Sementara itu, karyawan swasta, BUMN, dan BUMD paling lambat akan menerima THR mereka pada 24 Maret 2025.

Perbedaan waktu pencairan THR ini didasarkan pada regulasi yang berbeda. Pencairan THR untuk ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, sementara untuk karyawan swasta diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025. Kedua regulasi tersebut menekankan pentingnya pembayaran THR yang penuh dan tidak boleh dicicil.

Promosi 1

Jadwal Pencairan THR Lebaran 2025

Ilustrasi uang rupiah, THR
Ilustrasi uang rupiah, THR. (Gambar oleh Eko Anug dari Pixabay)... Selengkapnya

Berikut rincian lebih lanjut mengenai jadwal pencairan THR Lebaran 2025 berdasarkan prediksi yang beredar:

  • ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan: Diperkirakan mulai cair pada tanggal 17 Maret 2025. Beberapa sumber menyebutkan kemungkinan pencairan mulai tanggal 10 Maret atau 20 Maret 2025. Namun, tanggal 17 Maret 2025 merupakan prediksi yang paling banyak beredar, didasarkan pada pencairan dua minggu sebelum Idul Fitri (diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025).
  • Karyawan Swasta, BUMN, dan BUMD: Paling lambat cair pada tanggal 24 Maret 2025, tujuh hari sebelum Idul Fitri. Pembayaran THR untuk karyawan swasta wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil.

Penting untuk diingat: Tanggal-tanggal di atas merupakan informasi yang tersedia hingga 13 Maret 2025. Tanggal pasti pencairan THR dapat berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing instansi atau perusahaan.

Untuk informasi lebih akurat dan pasti, sebaiknya Anda mengkonfirmasi langsung ke instansi atau perusahaan tempat Anda bekerja.

Peraturan Terkait Pencairan THR

Good News Today: Kabar Gembira THR, THR PNS, Harga Bawang Turun
Ilustrasi uang. (via: istimewa)... Selengkapnya

Pemerintah telah menerbitkan beberapa peraturan yang mengatur pencairan THR Lebaran 2025. Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh pekerja menerima haknya tepat waktu dan sesuai aturan yang berlaku. Aturan tersebut juga menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Kepastian mengenai waktu pencairan THR sangat penting bagi perencanaan keuangan para pekerja. Dengan mengetahui jadwal pencairan, pekerja dapat mempersiapkan diri untuk memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran. Oleh karena itu, penting untuk selalu memantau informasi terbaru dari instansi atau perusahaan terkait.

Selain memastikan kepastian waktu pencairan, pekerja juga perlu memastikan besaran THR yang diterima sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika ada perbedaan atau permasalahan terkait THR, pekerja dapat segera mengadukannya ke instansi atau lembaga yang berwenang.

Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda dalam mempersiapkan diri menyambut Lebaran 2025. Jangan ragu untuk selalu mengecek informasi terbaru dari sumber terpercaya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya