THR Lebaran 2025 Karyawan Swasta Cair Kapan? Simak Aturan Terbarunya!

Prediksi pencairan THR 2025 untuk karyawan swasta jatuh pada 24 Maret 2025, tujuh hari sebelum Idul Fitri, namun bisa lebih cepat tergantung kebijakan perusahaan. Simak aturan terbaru dan detail lengkapnya!

oleh Arthur Gideon Diperbarui 13 Mar 2025, 18:00 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2025, 18:00 WIB
Ilustrasi uang rupiah, THR
Ilustrasi uang rupiah, THR. (Gambar oleh Eko Anug dari Pixabay)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kabar baik bagi karyawan swasta di Indonesia! Menjelang Idul Fitri 1446 H yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025, pertanyaan "THR 2025 kapan cair?" menjadi perbincangan hangat. Pemerintah telah menetapkan aturan terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR), termasuk untuk karyawan swasta.

Berdasarkan aturan terbaru, THR karyawan swasta diwajibkan dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan peraturan pelaksanaannya. Pencairan THR karyawan swasta diperkirakan paling lambat jatuh pada 24 Maret 2025.

"Saya minta pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD diberi paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta, Senin 10 Maret 2025.

Selain itu, Presiden Prabowo Subianto mengimbau perusahaan memberikan bonus Hari Raya Idul Fitri untuk pengemudi dan kurir online.

Dia mengatakan pemberian bonus ini merupakan bentuk perhatian khusus dari pemerintah kepada pengemudi dan kurir online yang telah mendukung layanan transportasi serta logistik di Indonesia.

"Untuk itu, pemerintah mengimbau untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai," terang Prabowo.

Perlu diketahui, sejumlah perusahaan mungkin akan mencairkan THR lebih awal dari tanggal tersebut, bahkan jauh sebelum pertengahan Maret 2025. Kepastian tanggal pencairan THR sepenuhnya bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga telah memberikan informasi lebih rinci mengenai besaran dan mekanisme pemberian THR untuk pekerja swasta, BUMN, dan BUMD. Jadi, tetap pantau informasi resmi dari perusahaan tempat Anda bekerja untuk mendapatkan informasi terbaru dan akurat.

Promosi 1

Aturan Terbaru THR 2025 Karyawan Swasta

Good News Today: Jajanan Buka Puasa, Makanan Sehat, THR PNS
Ilustrasi THR. (via: istimewa)... Selengkapnya

Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan peraturan pelaksanaannya menjadi dasar hukum terbaru mengenai THR. Aturan ini mewajibkan perusahaan untuk membayar THR kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.

THR ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan komponen lainnya sesuai kesepakatan kerja. Bagi pensiunan, komponen THR juga mencakup tambahan penghasilan pensiun.

Meskipun pemerintah telah menetapkan aturan tersebut, tanggal pasti pencairan THR tetap bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Beberapa perusahaan mungkin memiliki jadwal pencairan yang berbeda, bahkan ada yang mencairkan THR lebih awal.

Oleh karena itu, penting untuk selalu berkomunikasi dengan HRD atau bagian terkait di perusahaan Anda untuk mengetahui informasi pencairan THR secara pasti.

Komponen THR Karyawan Swasta

Infografis Aturan THR
Infografis Aturan THR (liputan6.com/Triyasni)... Selengkapnya

Komponen THR karyawan swasta umumnya meliputi gaji pokok. Selain itu, beberapa perusahaan juga menyertakan tunjangan-tunjangan lain seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan lainnya sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.

Untuk informasi lebih rinci mengenai komponen THR di perusahaan Anda, sebaiknya Anda mengacu pada peraturan perusahaan atau menghubungi bagian HRD.

Perlu diingat bahwa besaran THR yang diterima setiap karyawan swasta dapat berbeda-beda, tergantung pada gaji pokok, masa kerja, dan tunjangan yang diterima. Tidak ada besaran THR yang seragam untuk semua karyawan swasta di Indonesia.

Pastikan Anda memahami komponen THR yang akan Anda terima agar tidak terjadi kesalahpahaman. Jika ada pertanyaan atau ketidakjelasan, segera tanyakan kepada bagian HRD perusahaan Anda.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya