Liputan6.com, Jakarta PT Perkebunan Nusantara (PTPN), menyatakan sikap terkait dengan ditetapkannya 2 mantan pejabat PTPN XI sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam kasus dugaan korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI terintegrasi engineering, procurement, construction and commissioning (EPCC) pada tahun 2016.
"PTPN menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk bekerja sama sepenuhnya dalam memberikan informasi dan akses yang diperlukan untuk kelancaran proses penyidikan selanjutnya di Kejaksaan," dikutip dari keterangan tertulis PTPN, Kamis (20/3/2025).
Advertisement
Baca Juga
Manajemen juga memastikan bahwa proses hukum ini tidak berdampak pada operasional PG Djatiroto yang saat ini tengah menjalani overhaul dan perawatan rutin sebagai persiapan musim giling 2025. Saat ini, Kinerja PG Djatiroto terus mengalami peningkatan, yaitu produksi gula dari 65 ribu ton pada tahun 2023 meningkat menjadi 71,2 ribu ton dengan standar SNI GKP pada tahun 2024.
Advertisement
Adanya kerja sama pengelolaan lahan (KSO) oleh PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) diyakini akan meningkatkan kualitas dan mutu bahan baku tebu. Secara keseluruhan, SGN mencatatkan peningkatan laba sebesar 1000% dibanding tahun sebelumnya, dengan protas tebu 12% di atas tahun lalu. Sebagai bagian dari strategi transformasi bisnis, SGN telah menerapkan sistem digital dalam berbagai aspek operasionalnya.
Manajemen dan seluruh Insan PTPN selalu berkomitmen dan memastikan setiap proses bisnis perusahaan berjalan sesuai Standard Operational Procedure (SOP) sehingga kepatuhan terhadap penerapan Good Corporate Governace terpenuhi dengan baik. Dalam upaya memastikan tata kelola yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, SGN juga telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) serta menerapkan digitalisasi dalam proses bisnisnya.
Manajemen PTPN yakin bahwa penegakan hukum yang tegas dan adil akan membantu menciptakan iklim usaha yang kondusif, khususnya dalam memegang
perannya sebagai penjaga ketahanan pangan, serta mendorong terciptanya tata kelola perusahaan yang lebih baik.
PTPN III Bongkar Tempat Wisata Tak Berizin di Gunung Mas Bogor
Holding PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero) akan membongkar tempat wisata di kawasan Gunung Mas, Kabupaten Bogor. Pembongkaran akan dilakukan jika tempat wisata tersebut yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan dan tidak memiliki izin lingkungan yang sah.
Direktur Utama PTPN III Mohammad Abdul Ghani menjelaskan, PTPN III mengambil tindakan tegas pembongkaran tersebut dengan berencana setelah menunjuk konsultan independen untuk melakukan verifikasi dan audit terhadap kepatuhan mitra mereka terhadap ketentuan lingkungan dalam menjalankan bisnis.
"Bagi yang tidak memenuhi, ya kami bongkar bersama, minta pemerintah mereka bongkar," tegas Abdul Ghani dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, dikutip dari Antara, Rabu (19/3/2025).
Selain pembongkaran, PTPN Group juga akan melaksanakan serangkaian langkah strategis untuk mendukung bisnis berkelanjutan di kawasan tersebut. Pertama, penanaman pohon di lahan kritis Gunung Mas untuk menekan erosi dan menjaga keseimbangan ekosistem.
Kedua, penerbitan surat edaran (SE) kepada seluruh mitra untuk menghentikan sementara kegiatan dan pembangunan hingga audit lingkungan selesai.
Advertisement
Pengawasan lingkungan
Ketiga, peningkatan pengawasan lingkungan dan kepatuhan perizinan lingkungan untuk memastikan seluruh aktivitas sesuai dengan aturan dan tidak merusak ekosistem.
Keempat, koordinasi dengan pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah Kabupaten Bogor untuk merencanakan tata ruang yang harmonis antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.
Langkah tersebut diambil menyusul penyegelan tiga lokasi yang melanggar daerah aliran sungai (DAS) oleh Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di kawasan Sentul dan Gunung Mas. Tiga lokasi tersebut adalah Gunung Geulis Country Club, Summarecon Bogor, dan Bobocabin. Gunung Mas sendiri memiliki lahan milik PTPN seluas 1.623 hektare.
Abdul Ghani memaparkan dari total luas hak guna usaha (HGU) perkebunan PTPN di kawasan Gunung Mas seluas 1.623 hektare, sekitar 500 hektare atau 30,69 persennya telah diokupasi. Okupasi tersebut terdiri dari lahan yang ditanami sayuran dan okupasi untuk bangunan vila.
