Aturan Batas Minimal Uang Muka KPR dan KKB Bakal Disempurnakan

BI mengakui aturan batas minimal uang muka kredit memerlukan penyempurnaan terutama dalam hal efektivitas di lapangan.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 27 Jun 2013, 18:42 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2013, 18:42 WIB
kredit-berlebih130310d.jpg
Bank Indonesia (BI) selaku regulator seluruh perbankan di Indonesia akan mengarahkan perbankan untuk meningkatan kualitas penyaluran kredit dengan mempercepat proses penyempurnaan peraturan tentang pembatasan uang muka kredit (loan to value ratio/LTV).

Selama ini pemerintah diketahui telah membuat ketentuan mengenai pembatasan uang muka kredit Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) dan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) baik yang diberikan perbankan maupun lembaga keuangan non bank (LKNB).

"Kami ingin (menyempurnakan) aturan LTV lebih cepat. Itu lebih baik. Tetapi, kalau memerlukan waktu lebih lama, tentu kami tidak bisa. Karena, nanti kan pada akhirnya kami harus berbicara dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), kalau itu menyangkut makroprudensialnya," tutur Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah usai membuka seminar nasional Kesiapan UMKM DKI Jakarta dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, Kamis (27/6/2013).

Menurut Halim, pembahasan pengkajian aturan batas minimal uang muka kredit baru sebatas pada proses penyempurnaan. Sementara kemungkinan mengubah besaran persentase uang muka kredit, sama sekali belum masuk dalam proses pembahasan.

Penyempurnaan kali ini lebih pada upaya peningkatan efektivitas pelaksanaan di lapangan.

Lebih lanjut Halim menambahkan, penyempurnaan aturan LTV juga memerlukan persiapan secara matang sebelum masuk pada tahap pengambilan keputusan di dalam Rapat Dewan Gubernur BI.

"Perlu persiapan sebelum diputuskan di RDG. Tetapi, memang betul nanti ada pengaturannya (LTV). Seperti apa, kemudian bagaimana mengawasinya, supaya (pelaksanaannya) supaya bisa efektif," ujarnya. (Yas/Shd)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya