Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan akan mengevaluasi kebijakan pengenaan pajak sebesar 1 % kepada Usaha Kecil Menengah (UKM). Namun langkah evaluasi baru akan dilakuan setelah melihat pelaksanaan kebijakan baru tersebut di lapangan.Â
Menurut Hatta, tidak semua UKM nantinya akan dikenakan penerapan pajak 1%. Pemerintah memastikan hanya akan memungut pajak dari UKM yang telah memenuhi sejumlah kriteria dan hal tersebut sudah ditetapkan dalam Undang-Undang (UU).
"Sebetulanya mereka yang wajib, bahwa perusahaan yang terjadi transaksi tentu ada pajaknya, ini sudah ada di UU," kata Hatta, di Kantornya, Jakarta, Kamis (4/7/2013).
Pemerintah menegaskan penerapan pajak UKM merupakan bentuk pelaksanaan dari UU yang selama ini diakui belum dijalankan. Namun pemerintah memastikan tidak seluruh UKM bakal terkenan ketentuan perpajakan tersebut. Langkah ini dipilih agar tidak semua UKM, khususnya yang tengah merintis usaha, menjadi terbebani dengan ketentuan baru tersebut.
Selain itu, pemerintah mengakui masih ada perusahaan UKM yang mengantongi pendapatan cukup kecil. "Kalau dalam UU usaha tersebut tidak dikenakan, ya tidak dikenakan nanti malah membebani. Tidak mungkin dikenakan, untuk memenuhi kebutuhan sendiri saja tidak bisa," ungkapnya.
Hatta menjelaskan, ketentuan dalam perpajakan UKM bisa saja diubah jika pemerintah telah memperoleh hasil evaluasi dari dampak pemberlakuan pajak tersebut. "Penerapan pajak bukan untuk meningkatkan pendapatan pemerintah melalui pajak, tapi melakukan pembinaan. Kalau perjalanannya ada probelm bukan tidak mungkin ini dievaluasi," pungkas Hatta.(Pew/Shd)
Menurut Hatta, tidak semua UKM nantinya akan dikenakan penerapan pajak 1%. Pemerintah memastikan hanya akan memungut pajak dari UKM yang telah memenuhi sejumlah kriteria dan hal tersebut sudah ditetapkan dalam Undang-Undang (UU).
"Sebetulanya mereka yang wajib, bahwa perusahaan yang terjadi transaksi tentu ada pajaknya, ini sudah ada di UU," kata Hatta, di Kantornya, Jakarta, Kamis (4/7/2013).
Pemerintah menegaskan penerapan pajak UKM merupakan bentuk pelaksanaan dari UU yang selama ini diakui belum dijalankan. Namun pemerintah memastikan tidak seluruh UKM bakal terkenan ketentuan perpajakan tersebut. Langkah ini dipilih agar tidak semua UKM, khususnya yang tengah merintis usaha, menjadi terbebani dengan ketentuan baru tersebut.
Selain itu, pemerintah mengakui masih ada perusahaan UKM yang mengantongi pendapatan cukup kecil. "Kalau dalam UU usaha tersebut tidak dikenakan, ya tidak dikenakan nanti malah membebani. Tidak mungkin dikenakan, untuk memenuhi kebutuhan sendiri saja tidak bisa," ungkapnya.
Hatta menjelaskan, ketentuan dalam perpajakan UKM bisa saja diubah jika pemerintah telah memperoleh hasil evaluasi dari dampak pemberlakuan pajak tersebut. "Penerapan pajak bukan untuk meningkatkan pendapatan pemerintah melalui pajak, tapi melakukan pembinaan. Kalau perjalanannya ada probelm bukan tidak mungkin ini dievaluasi," pungkas Hatta.(Pew/Shd)