Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan pengenaan pajak bagi pengusaha Usaha Kecil dan Menengah (UKM) justru bisa membantu meningkatkan alokasi pengamanan bagi para pebisnis kelas menengah. Tak hanya itu, pajak UKM justru bisa mengurangi pungutan liar (Pungli) yang selama ini diterima para pengusaha UKM.
Direktur Pelayanan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Kismantoro Petrus, menjelaskan saat ini setiap Pemerintah Daerah (Pemda) umumnya sudah memiliki ketentuan alokasi 20% dari pajak daerah untuk pengamanan UKM.
"Saya usul ke Pemda kenaikan 20% dialihkan dulu untuk pengamanan mereka," kata Kismantoro, di Jakarta, Selasa, (16/7/2013).
Dengan pengalihan tersebut, Ditjen Pajak berharap beban para pengusaha UKM yang sudah dikenakan pajak 1% bisa berkurang. Apalagi, para pengusaha umumnya sudah dikenakan Pungli yang lebih besar dari pajak tersebut.
"Pemda dapat tambahan 20%, alokasikan untuk pengamanan mereka supaya ada ketenangan dalam usaha, tidak ada pungutan liar yang besar," ungkapnya.
Kismantoro mengakui alokasi pengamanan sebesar 20% tersebut tidak merata antara setiap daerah karena tergantung dari pemasukan masing-masing daerah. Namun dengan jaminanan keamanan dari adanya penarikan Pungli, pengusaha dipastikan bisa memperoleh keuntungan yang lebih besar.
"Memang pemda kecil akan sedikit tapi tugasanya juga sedikit. Pemda DKI cukup besar. Bayangkan mereka akan mendapat tambahan keuntungan. Kalau kita mau kerjasama itu demi masyarakat kita setuju," pungkasnya.
Sebagai informasi, penerapan pajak untuk UKM sebesar 1% tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2013.
Dengan adanya peraturan tersebut maka penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dengan peredaran omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.(Pew/Shd)
Direktur Pelayanan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Kismantoro Petrus, menjelaskan saat ini setiap Pemerintah Daerah (Pemda) umumnya sudah memiliki ketentuan alokasi 20% dari pajak daerah untuk pengamanan UKM.
"Saya usul ke Pemda kenaikan 20% dialihkan dulu untuk pengamanan mereka," kata Kismantoro, di Jakarta, Selasa, (16/7/2013).
Dengan pengalihan tersebut, Ditjen Pajak berharap beban para pengusaha UKM yang sudah dikenakan pajak 1% bisa berkurang. Apalagi, para pengusaha umumnya sudah dikenakan Pungli yang lebih besar dari pajak tersebut.
"Pemda dapat tambahan 20%, alokasikan untuk pengamanan mereka supaya ada ketenangan dalam usaha, tidak ada pungutan liar yang besar," ungkapnya.
Kismantoro mengakui alokasi pengamanan sebesar 20% tersebut tidak merata antara setiap daerah karena tergantung dari pemasukan masing-masing daerah. Namun dengan jaminanan keamanan dari adanya penarikan Pungli, pengusaha dipastikan bisa memperoleh keuntungan yang lebih besar.
"Memang pemda kecil akan sedikit tapi tugasanya juga sedikit. Pemda DKI cukup besar. Bayangkan mereka akan mendapat tambahan keuntungan. Kalau kita mau kerjasama itu demi masyarakat kita setuju," pungkasnya.
Sebagai informasi, penerapan pajak untuk UKM sebesar 1% tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2013.
Dengan adanya peraturan tersebut maka penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dengan peredaran omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.(Pew/Shd)