Industri Hijau Indonesia Bakal Mulai Terwujud pada 2015

Kementerian Perindustrian menargetkan industri berkonsep energi hijau atau industri hijau akan bisa dilaksanakan pada 2015.

oleh Septian Deny diperbarui 23 Jul 2013, 21:09 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2013, 21:09 WIB
industri-ramah-lingkungan-130715b.jpg
Kementerian Perindustrian berharap Indonesia sudah mulai bisa menjalankan industri berkonsep energi hijau atau industri hijau tahun 2015 mendatanga. Hal ini diharapkan akan terealisasi bila Rancangan undang-undang (RUU) Perindustrian terbaru yang diajukan ke DPR bisa segera disahkan pada akhir tahun ini.

"Targetnya bisa tercapai 2 tahun setelah UU diberlakukan, itu standarnya. Jadi diharapkan 2015 akhir standar industri hijau ini bisa dilaksanakan," ujar Sekjen Kementerian Perindustrian Ansari Bukhari, di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2013).

Menurut Ansari, gagasan mewujudkan industri ramah lingkungan seiring terjadinya pemanasan global yang menuntut perubahan aktivitas manusia kepada aktivitas yang ramah dan peduli terhadap lingkungan hidup. Hal ini tak terlepas dari kondisi sumber daya alam tidak terbarukan yang semakin menipis.

"Ini kita lakukan sebagai upaya mengurangu pemanasan global sekaligus meningkatkan daya saing, maka kita perlu mewujudkan industri hijau dalam pembangunan industri nasional," lanjutnya.

RUU Kelar

Pada bagian lain, pemerintah menargetkan revisi RUU Perindustrian yang telah disampaikan kepada DPR dapat selesai pada akhir tahun ini. RUU ini sendiri merupakan prioritas Prolegnas tahun 2013 dan diharapkan dapat segera disahkan pada akhir tahun ini.

"Kami memerlukan payung hukum baru untuk pengembangan sektor industri dimana pemerintah akan mempunyai peran yang besar dalam perkembangan industri seperti soal infrastuktur, sehingga industri nasional tidak hanya diserahkan pada mekanisme pasar seperti selama ini," ujar Ansari.

RUU ini akan menggantikan UU nomor 5 tahun 1984 yang selama ini dipakai sebagai dasar hukum pembangunan dan pengembangan industri selama ini. Ansari mengatakan bahwa UU yang telah berusia 29 tahun ini sudah perlu untuk dilakukan penyesuaian dengan beberapa pertimbangan.

Pertimbangan tersebut adalah perkembangan sistem pemerintahan pasca reformasi terutama terkait otonomi daerah dimana selama ini masih tersentral di pusat, perkembangan perekonomian global yang menuntut upaya-upaya pelestarian lingkungan hidup yang perlu ditanggapi oleh sektor industri sehingga bisa sejalan dengan upaya pelestarian lingkungan.

Pertimbangan lain adalah perlunya pemanfaatan sumber daya alam secara optimal untuk dimanfaatkan oleh industri dimana pengolahan sumber daya alam lokal perlu dikembangkan. Dan terakhir, karena perlunya peningkatan peran dan keterlibatan pemerintah secara langsung dalam mendukung pengembangan industri nasional terutama pada sektor-sektor industri strategis.(Dny/Shd)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya