Para pekerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) merasa kecewa
atas tindakan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini yang tertangkap tangan menerima suap.
Pekerja yang tergabung dalam Forum Keluarga Besar XBPMIGAS (FKBXB) menilai perbuatan Rudi sebagai sebuah pengkhianatan.
"Kami para pekerja SKK Migas merasakan kekecewaan yang mendalam atas perbuatan yang bersangkutan sebagai sebuah pengkhianatan terhadap amanah yang telah diberikan oleh negara, masyarakat, pekerja dan seluruh pemangku kepentingan institusi SKK Migas," ujar Juru Bicara Forum Keluarga Besar XBPMIGAS, Sapta Nugraha, Rabu (21/8/2013).
Mempertimbangkan pentingnya menjaga keberlanjutan industri hulu migas demi memberikan manfaat yang maksimal bagi sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia, para Pekerja SKK Migas menyatakanĀ sikap sebagai berikut:
1. Pekerja SKK Migas akan tetap mendukung dengan penuh dedikasi keberlanjutan SKK Migas sebagai ujung tombak pengelolaan subsektor hulu migas nasional.
2. Kasus hukum yang menyangkut Rudi Rubiandini adalah perbuatan individu, dan sama sekali bukan perbuatan institusi.
3. Pekerja SKK Migas akan menjadi garda terdepan untuk melakukan langkah korektif apabila pimpinan melakukan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
4. Pekerja SKK Migas adalah para profesional yang selalu siap dan komitmen bekerja bebas dari kepentingan individu dan/atau kelompok, dan bersih dari KKN dalam menjalankan tugas.
5. Pekerja SKK Migas menyampaikan empati yang mendalam dan tulus kepada rekan sesama pekerja yang telah dibebastugaskan sementara beserta keluarganya, namun penegakan hukum harus dilaksanakan tanpa pandang bulu.
6. Pekerja SKK Migas akan mendukung serta kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan hingga tuntas, dengan menerapkan azas keadilan dan prosedur hukum yang berlaku.
Sekadar informasi, Rudi ditangkap bersama Deviardi di kediamannya yang terletak di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan pada Selasa 13 Agustus pukul 22.30 WIB. Selain itu, KPK juga menangkap Simon dari apartemennya. Dari tangan Rudi, penyidik mengamankan uang tunai sebesar US$ 400 ribu.
Selain itu, penyidik juga turut mengamankan sebuah motor BMW dari tangan Rudi yang diduga juga merupakan pemberian dari Simon. Tak hanya itu, KPK juga menyita US$ 90 ribu dan 127 ribu dolar Singapura yang ditemukan di rumah Rudi, serta US$ 200 ribu yang ditemukan di rumah Ardi.
Setelah diperiksa KPK, Rudi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 14 Agustus 2014. Tanpa menunggu lama, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono langsung mencopot sementara Rudi dari jabatannya, dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) No 93 Tahun 2013. Tugas Rudi kemudian diserahkan ke Wakil Kepala SKK Migas Johannes Wijanarko. (Ndw)
atas tindakan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini yang tertangkap tangan menerima suap.
Pekerja yang tergabung dalam Forum Keluarga Besar XBPMIGAS (FKBXB) menilai perbuatan Rudi sebagai sebuah pengkhianatan.
"Kami para pekerja SKK Migas merasakan kekecewaan yang mendalam atas perbuatan yang bersangkutan sebagai sebuah pengkhianatan terhadap amanah yang telah diberikan oleh negara, masyarakat, pekerja dan seluruh pemangku kepentingan institusi SKK Migas," ujar Juru Bicara Forum Keluarga Besar XBPMIGAS, Sapta Nugraha, Rabu (21/8/2013).
Mempertimbangkan pentingnya menjaga keberlanjutan industri hulu migas demi memberikan manfaat yang maksimal bagi sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia, para Pekerja SKK Migas menyatakanĀ sikap sebagai berikut:
1. Pekerja SKK Migas akan tetap mendukung dengan penuh dedikasi keberlanjutan SKK Migas sebagai ujung tombak pengelolaan subsektor hulu migas nasional.
2. Kasus hukum yang menyangkut Rudi Rubiandini adalah perbuatan individu, dan sama sekali bukan perbuatan institusi.
3. Pekerja SKK Migas akan menjadi garda terdepan untuk melakukan langkah korektif apabila pimpinan melakukan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
4. Pekerja SKK Migas adalah para profesional yang selalu siap dan komitmen bekerja bebas dari kepentingan individu dan/atau kelompok, dan bersih dari KKN dalam menjalankan tugas.
5. Pekerja SKK Migas menyampaikan empati yang mendalam dan tulus kepada rekan sesama pekerja yang telah dibebastugaskan sementara beserta keluarganya, namun penegakan hukum harus dilaksanakan tanpa pandang bulu.
6. Pekerja SKK Migas akan mendukung serta kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan hingga tuntas, dengan menerapkan azas keadilan dan prosedur hukum yang berlaku.
Sekadar informasi, Rudi ditangkap bersama Deviardi di kediamannya yang terletak di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan pada Selasa 13 Agustus pukul 22.30 WIB. Selain itu, KPK juga menangkap Simon dari apartemennya. Dari tangan Rudi, penyidik mengamankan uang tunai sebesar US$ 400 ribu.
Selain itu, penyidik juga turut mengamankan sebuah motor BMW dari tangan Rudi yang diduga juga merupakan pemberian dari Simon. Tak hanya itu, KPK juga menyita US$ 90 ribu dan 127 ribu dolar Singapura yang ditemukan di rumah Rudi, serta US$ 200 ribu yang ditemukan di rumah Ardi.
Setelah diperiksa KPK, Rudi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 14 Agustus 2014. Tanpa menunggu lama, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono langsung mencopot sementara Rudi dari jabatannya, dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) No 93 Tahun 2013. Tugas Rudi kemudian diserahkan ke Wakil Kepala SKK Migas Johannes Wijanarko. (Ndw)