Kepastian soal insentif bagi industri padat karya akan segera terjawab. Pemerintah hari ini tengah berupaya menyelesaikan peraturan mengenai insentif perusahaan padat karya sebagai tindak lanjut dari empat paket kebijakan ekonomi makro.
"Insentif padat karya ditujukan bagi industri tekstil, garmen, alas kaki, mainan dan furniture. Hari ini kami akan coba selesaikan," ungkap Wakil Menteri Keuangan, Mahendra Siregar saat ditemui acara Law & Business Forum di Jakarta, Selasa (27/8/2013).
Kebijakan yang akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan itu diterbitkan untuk memberikan keringanan bagi perusahaan dalam membayar cicilan pajak bulanan.
"Untuk perusahaan padat karya, insentif berupa pengurangan pajak 20% dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 25% setiap bulan," jelasnya.
Sedangkan bagi perusahaan padat karya berorientasi ekspor, lanjut Mahendra, pemangkasan pajak ditetapkan lebih tinggi menjadi sebesar 50%. Pemerintah juga akan memberikan kelonggaran pelunasan pembayaran sampai April 2014.
Di sisi lain, dia menambahkan, insentif lain seperti pengenaan tambahan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk barang-barang mewah baru pada tahapan konsultasi dengan DPR.
"PPnBM barang mewah termasuk mobil-mobil mewah memang belum kami selesaikan. Tapi kami sudah konsultasikan dengan DPR tadi malam," tukas Mahendra. (Fik/Shd)
"Insentif padat karya ditujukan bagi industri tekstil, garmen, alas kaki, mainan dan furniture. Hari ini kami akan coba selesaikan," ungkap Wakil Menteri Keuangan, Mahendra Siregar saat ditemui acara Law & Business Forum di Jakarta, Selasa (27/8/2013).
Kebijakan yang akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan itu diterbitkan untuk memberikan keringanan bagi perusahaan dalam membayar cicilan pajak bulanan.
"Untuk perusahaan padat karya, insentif berupa pengurangan pajak 20% dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 25% setiap bulan," jelasnya.
Sedangkan bagi perusahaan padat karya berorientasi ekspor, lanjut Mahendra, pemangkasan pajak ditetapkan lebih tinggi menjadi sebesar 50%. Pemerintah juga akan memberikan kelonggaran pelunasan pembayaran sampai April 2014.
Di sisi lain, dia menambahkan, insentif lain seperti pengenaan tambahan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk barang-barang mewah baru pada tahapan konsultasi dengan DPR.
"PPnBM barang mewah termasuk mobil-mobil mewah memang belum kami selesaikan. Tapi kami sudah konsultasikan dengan DPR tadi malam," tukas Mahendra. (Fik/Shd)