Pemerintah meminta para menteri dan gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan. Hal ini dilakukan untuk membendung kenaikan UMP yang terlalu tinggi di 2014 seperti yang terjadi pada tahun ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa mengaku pemerintah berjanji segera menuntaskan Instruksi Presiden (Inpres) dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) mengenai penetapan UMP tersebut.
"Kami tuntaskan semua rangkaian paket kebijakan hari ini mengenai UMP, seperti Inpres dan Permenakertrans. Sehingga diharapkan hari ini bisa selesai," terang dia usai Rakor UMP, Jakarta, Kamis (29/8/2013).
Inpres tersebut, menurut dia, akan menjadi acuan bagi gubernur dan menteri dalam menentukan besaran UMP berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan.
"Jangan ada tambahan di atasnya lagi karena sering terjadi itu. Ada demo dan lain-lain akhirnya ditambah, akibatnya industri tidak kuat kayak tahun lalu kenaikan upah sampai 40%," tutur Hatta.
Dia menegaskan, UMP pada dasarnya harus mengalami kenaikan setiap tahun di atas inflasi dan plus. Plus inilah yang membedakan antara industri umum dan padat karya.
"Plusnya industri padat karya separuh dari industri umum (lebih tinggi). Idealnya kenaikan plus ini sekitar 5%-10%. Setiap tahun sejatinya memang ada kenaikan sekurang-kurangnya di atas inflasi," pungkas Hatta. (Fik/Nur)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa mengaku pemerintah berjanji segera menuntaskan Instruksi Presiden (Inpres) dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) mengenai penetapan UMP tersebut.
"Kami tuntaskan semua rangkaian paket kebijakan hari ini mengenai UMP, seperti Inpres dan Permenakertrans. Sehingga diharapkan hari ini bisa selesai," terang dia usai Rakor UMP, Jakarta, Kamis (29/8/2013).
Inpres tersebut, menurut dia, akan menjadi acuan bagi gubernur dan menteri dalam menentukan besaran UMP berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan.
"Jangan ada tambahan di atasnya lagi karena sering terjadi itu. Ada demo dan lain-lain akhirnya ditambah, akibatnya industri tidak kuat kayak tahun lalu kenaikan upah sampai 40%," tutur Hatta.
Dia menegaskan, UMP pada dasarnya harus mengalami kenaikan setiap tahun di atas inflasi dan plus. Plus inilah yang membedakan antara industri umum dan padat karya.
"Plusnya industri padat karya separuh dari industri umum (lebih tinggi). Idealnya kenaikan plus ini sekitar 5%-10%. Setiap tahun sejatinya memang ada kenaikan sekurang-kurangnya di atas inflasi," pungkas Hatta. (Fik/Nur)