Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengungkapkan Wajib Pajak (WP) kerap mengalami kontroversi hati dalam menjalankan sistem perpajakan di Indonesia yangmenggunakan pendekatan self assesment.
Ketua IKPI, Sukiatto Oyong mengatakan, penerimaan pajak negara merupakan tanggung jawab seluruh pihak. Dan WP diberikan kepercayaan sepenuhnya untuk menghitung dan melaporkan pajaknya sendiri.
"WP menjalankan self assesment itu merupakan kepatuhan sukarela. Tapi apakah mereka sudah secara sukarela melakukan itu? Karena WP sering dilanda kontroversi hati, bayar tidak, laporkan semua tidak," ujar dia saat di acara Seminar Perpajakan, Jakarta, Senin (23/9/2013).
Langkah ini, kata Sukiatto, bisa menjadi cara untuk menegakkan hukum. Dalam hal ini, konsultan pajak berperan penting untuk menyosialisasikan dan menuntut WP baik perorangan maupun badan usaha mengisi SPT dengan benar serta membayarkan pajak sesuai prosedur.
"Ada ketakutan dari WP nanti terbuka semua pajaknya atau tidak mengerti aturan main dalam membayar pajak. Karena pemeriksaan pajak sangat berat karena ada kaitannya dengan penerimaan pajak," jelas dia.
Untuk itu, Sukiatto menghimbau kepada seluruh konsultan pajak untuk bisa menjalankan tugasnya secara profesional.
"Membela kepentingan klien dalam batas dan koridor yang berlaku. Jangan membela secara membabi buta, karena konsultan pajak sudah mengerti dan memahami tata cara dan aturan pajak sehingga dapat menjalankan hak serta kewajibannya dengan baik," jelas dia.
Dia mengatakan, IKPI merupakan ujung tombak untuk mengejar target penerimaan pajak. Sebab negara tidak dapat berbuat apa-apa tanpa pajak. (Fik/Nur)
Ketua IKPI, Sukiatto Oyong mengatakan, penerimaan pajak negara merupakan tanggung jawab seluruh pihak. Dan WP diberikan kepercayaan sepenuhnya untuk menghitung dan melaporkan pajaknya sendiri.
"WP menjalankan self assesment itu merupakan kepatuhan sukarela. Tapi apakah mereka sudah secara sukarela melakukan itu? Karena WP sering dilanda kontroversi hati, bayar tidak, laporkan semua tidak," ujar dia saat di acara Seminar Perpajakan, Jakarta, Senin (23/9/2013).
Langkah ini, kata Sukiatto, bisa menjadi cara untuk menegakkan hukum. Dalam hal ini, konsultan pajak berperan penting untuk menyosialisasikan dan menuntut WP baik perorangan maupun badan usaha mengisi SPT dengan benar serta membayarkan pajak sesuai prosedur.
"Ada ketakutan dari WP nanti terbuka semua pajaknya atau tidak mengerti aturan main dalam membayar pajak. Karena pemeriksaan pajak sangat berat karena ada kaitannya dengan penerimaan pajak," jelas dia.
Untuk itu, Sukiatto menghimbau kepada seluruh konsultan pajak untuk bisa menjalankan tugasnya secara profesional.
"Membela kepentingan klien dalam batas dan koridor yang berlaku. Jangan membela secara membabi buta, karena konsultan pajak sudah mengerti dan memahami tata cara dan aturan pajak sehingga dapat menjalankan hak serta kewajibannya dengan baik," jelas dia.
Dia mengatakan, IKPI merupakan ujung tombak untuk mengejar target penerimaan pajak. Sebab negara tidak dapat berbuat apa-apa tanpa pajak. (Fik/Nur)