Jamsostek saat ini sedang mempersiapkan transformasi menjadi Badan Penjamin Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan pada 1 Januari 2014.
Direktur Utama PT Jamsostek Elvyn G Masyasya mengungkapkan jangan sampai dalam pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) menemukan jalan buntu sehingga mengakibatkan pemerintah Indonesia shutdown seperti yang dialami Amerika Serikat (AS)
"Kita melihat berbagai fenomena yang terjadi sekarang misalnya di AS hal yang paling baru pemerintahan Obama shutdown. Kita tahu tingkat hutang yang diajukan pemerintah obama yang belum disetujui itu akan implementasikan dengan Obama Care, kita harapkan tidak seperti itu,"ungkap Elvyn di Jakarta, Selasa (8/10/2013)
Elvyn menuturkan, demi kelancaran RPP berubah menjadi Peraturan Pemerintah (PP) setiap stakeholder untuk saling berkomunikasi dan saling mendukung tanpa harus mengedepankan kepentingan-kepentingan individu.
"Kalau ada cara berpikir yang sama dengan bangsa tentu ini demi kepentingan nasional. Untuk itu kita hilangkan kepentingan-kepentingan individu, kita jaga demi kepentingan bersama,"tegas dia.
Transformasinya PT Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan ini berdasarkan atas Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011. Dimana dalam UU tersebut tidak hanya Jamsostek yang berubah melainkan juga PT Askes menjadi BPJS Kesehatan. (Yas/Ndw)
Direktur Utama PT Jamsostek Elvyn G Masyasya mengungkapkan jangan sampai dalam pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) menemukan jalan buntu sehingga mengakibatkan pemerintah Indonesia shutdown seperti yang dialami Amerika Serikat (AS)
"Kita melihat berbagai fenomena yang terjadi sekarang misalnya di AS hal yang paling baru pemerintahan Obama shutdown. Kita tahu tingkat hutang yang diajukan pemerintah obama yang belum disetujui itu akan implementasikan dengan Obama Care, kita harapkan tidak seperti itu,"ungkap Elvyn di Jakarta, Selasa (8/10/2013)
Elvyn menuturkan, demi kelancaran RPP berubah menjadi Peraturan Pemerintah (PP) setiap stakeholder untuk saling berkomunikasi dan saling mendukung tanpa harus mengedepankan kepentingan-kepentingan individu.
"Kalau ada cara berpikir yang sama dengan bangsa tentu ini demi kepentingan nasional. Untuk itu kita hilangkan kepentingan-kepentingan individu, kita jaga demi kepentingan bersama,"tegas dia.
Transformasinya PT Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan ini berdasarkan atas Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011. Dimana dalam UU tersebut tidak hanya Jamsostek yang berubah melainkan juga PT Askes menjadi BPJS Kesehatan. (Yas/Ndw)