Gandeng Japan FSA, Bank RI Bisa Dapat Perlakuan Sama

Japan FSA adalah lembaga pengawas perbankan di Jepang yang fungsinya mirip dengan OJK.

oleh Syahid Latif diperbarui 30 Okt 2013, 13:25 WIB
Diterbitkan 30 Okt 2013, 13:25 WIB
ojk-mengawasi-130425b.jpg
Untuk pertama kalinya sejak berdiri setahun yang lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani naskah kerjasama dengan lembaga sejenis dari negara lain. Kali ini, OJK menggandeng Japan Financial Services Agency (FSA) untuk menjalin kerjasama di berbagai bidang.

Dalam Pertukaran Nota Kesepahaman (Exchange of Letter) yang ditandatangani di Tokyo, Jepang, Selasa (29/10/2013), OJK dan Japan FSA sepakat untuk bekerjasama di bidang pertukaran informasi, pengkajian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas kelembagaan di sektor jasa keuangan kedua negara.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/10/2013) mengaku optimistis, kerjasama ini memungkinkan prinsip resiprokal dilaksanakan, di antaranya dengan tukar menukar informasi dan pemberian bantuan pengawasan di era globalisasi sektor jasa keuangan saat ini.

"Kerja sama ini juga bermanfaat untuk Indonesia khususnya dalam kaitan upaya kita untuk pendalaman pasar keuangan, peningkatan literasi keuangan masyarakat, dan peningkatan kapasitas kelembagaan. Juga personel OJK dalam mengatur dan mengawasi industri jasa keuangan di Tanah Air," ujar Muliaman.

OJK juga dalam proses penandatanganan nota kerja sama serupa dengan beberapa otoritas jasa keuangan negara lain khususnya di kawasan Asia Pasifik.  

Khusus dengan Japan FSA, poin kerjasama yang akan dilakukan mencakup pertukaran data dan informasi industri jasa keuangan khususnya di sektor Pasar Modal dan Industri Keuangan Non-Bank kedua negara. Serta pertukaran pengalaman dan keahlian dalam kegiatan pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan termasuk di sektor Usaha Kecil dan Menengah.

Kedua pihak juga sepakat untuk memperluas cakupan kerja sama tersebut pada 2014 mendatang yang akan meliputi pula sektor perbankan, bersamaan dengan akan beralihnya fungsi pengaturan dan pengawasan bank dari Bank Indonesia kepada OJK pada 31 Desember 2013.(Shd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya