Komisi Etik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui sedang mempersiapkan mekanisme pengaduan yang terkait perilaku di lembaga OJK. Adapun mekanisme pengaduannya dengan Sistem Pelaporan Pelanggaran OJK (SPP-OJK). Pelaksanaan SPP-OJK akan dilakukan dua level komite etik OJK yaitu Level Management dan Governance.
"Dari dua pintu itu yang akan memantau pengaduan, dari Komite Etik Governance dan Komite Etik Management. Sehingga pengaduan bisa berjalan dengan baik," ujar Anggota Komisi Etik OJK, Binhadi dalam acara peluncuran sistem Pelaporan Pelanggaran atau disebut dengan SPP-OJK di Gedung OJK, Jakarta, Selasa (26/11/2013).
Binhadi menjelaskan, pengaduan yang diajukan untuk level governance dan management sangat berbeda. Namun, sanksi yang diberikan masih tetap sama.
Adapun susunan Komisi Etik Governance terdiri dari anggota komisi Etik OJK, sedangkan Komisi Etik Management terdiri dari anggotan Dewan Komisioner (DK) OJK.
"Jika DK dan pejabat OJK melakukan pelanggaran kode etik, maka bisa dilaporkan. Adapun beberapa poin yang menjadi permasalahan kode etik seperti KKN, kecurangan, pencurian, tindakan intimidasi dan sebagainya," tutur Binhadi.
Selain itu, ia mengungkapkan, dengan adanya perlindungan bagi whistle blower terkait pengaduan pelanggaran kode etik, maka dampaknya akan membuat pegawai OJK yang 'nakal' semakin takut dan tidak berani melanggar peraturan yang ada.
"Sistem pengaduan ini akan bermanfaat banyak, kami akan menerima banyak informasi. Kami siap memecat secepat mungkin jika bersalah, tidak ada ampun untuk yang salah," tutup Rahmat. (Dis/Ahm)
"Dari dua pintu itu yang akan memantau pengaduan, dari Komite Etik Governance dan Komite Etik Management. Sehingga pengaduan bisa berjalan dengan baik," ujar Anggota Komisi Etik OJK, Binhadi dalam acara peluncuran sistem Pelaporan Pelanggaran atau disebut dengan SPP-OJK di Gedung OJK, Jakarta, Selasa (26/11/2013).
Binhadi menjelaskan, pengaduan yang diajukan untuk level governance dan management sangat berbeda. Namun, sanksi yang diberikan masih tetap sama.
Adapun susunan Komisi Etik Governance terdiri dari anggota komisi Etik OJK, sedangkan Komisi Etik Management terdiri dari anggotan Dewan Komisioner (DK) OJK.
"Jika DK dan pejabat OJK melakukan pelanggaran kode etik, maka bisa dilaporkan. Adapun beberapa poin yang menjadi permasalahan kode etik seperti KKN, kecurangan, pencurian, tindakan intimidasi dan sebagainya," tutur Binhadi.
Selain itu, ia mengungkapkan, dengan adanya perlindungan bagi whistle blower terkait pengaduan pelanggaran kode etik, maka dampaknya akan membuat pegawai OJK yang 'nakal' semakin takut dan tidak berani melanggar peraturan yang ada.
"Sistem pengaduan ini akan bermanfaat banyak, kami akan menerima banyak informasi. Kami siap memecat secepat mungkin jika bersalah, tidak ada ampun untuk yang salah," tutup Rahmat. (Dis/Ahm)