Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Sarana Riau Ventura (PT SRV). Pencabutan izin usaha perusahaan ventura ini karena tak bisa memenuhi kewajiban permodalan.
Pencabutan izin perusahaan yang beralamat di Komplek Perkantoran Grand Sudirman Blok A-3, Jalan Datuk Setia Maharaja (d/h Parit Indah), Kota Pekanbaru, Provinsi Riau ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.06/2025 tanggal 16 Januari 2025.
Advertisement
Baca Juga
"Pencabutan ini dilakukan mengingat PT SRV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir," jelas Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangan tertulis, Senin (20/1/2025).
Advertisement
Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, PT SRV telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum.
OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SRV untuk melaksanakan langkah- langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan. Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (“POJK 35/2015”) juncto Pasal 116 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (“POJK 25/2023”), Pasal 59 ayat (11) POJK 35/2015 juncto Pasal 118 ayat (15) POJK 25/2023, Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023,dan Pasal 144 POJK 25/2023, maka PT SRV dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.
Menciptakan Industri yang Sehat
Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT SRV dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya serta melindungi konsumen.
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT SRV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
- Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya;
- Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran PT SRV serta membentuk Tim Likuidasi;
- Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
- Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan; dan
- Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu PT SRV dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah, dalam nama Perusahaan.
Advertisement
OJK Siapkan Aturan Baru untuk Pengawasan Influencer Keuangan pada 2025
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat akan mengeluarkan sejumlah aturan baru yang berfokus pada pelindungan konsumen dan pengawasan pelaku usaha di sektor jasa keuangan.
Salah satu aturan yang tengah disusun adalah Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) mengenai Pengawasan Influencer Keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan pengawasan terhadap influencer keuangan menjadi salah satu fokus utama dalam regulasi yang akan diterbitkan pada 2025.
"Pada tahun 2025, OJK telah masuk dalam pipeline kami untuk mengeluarkan beberapa aturan yang juga telah masuk ke dalam Program Regulasi (Proleg) terkait PEPK," kata Friderica Widyasari Dewi, dalam jawaban tertulis OJK, Senin (20/1/2025).
RPOJK ini bertujuan untuk memastikan influencer yang memberikan informasi keuangan kepada masyarakat menjalankan aktivitasnya dengan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Regulasi ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari informasi yang tidak tepat atau berpotensi merugikan, mengingat besarnya pengaruh yang dimiliki oleh influencer di media sosial terhadap keputusan finansial publik.
Aturan lain yang bakal diterbitkan OJK
Selain RPOJK tentang Pengawasan Influencer Keuangan, OJK juga merencanakan beberapa regulasi baru yang berhubungan dengan perlindungan konsumen dan pengawasan praktik di sektor jasa keuangan. Beberapa aturan yang akan diterbitkan antara lain:
Pertama, RPOJK Pengajuan Gugatan Perdata oleh OJK. Melalui aturan ini nantinya OJK akan memiliki kewenangan untuk mengajukan gugatan perdata terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan regulasi di sektor keuangan.
Advertisement