Bea dan Cukai Gagalkan Peredaran Narkoba Rp 488 Miliar

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melakukan pencegahan peredaran gelap narkotika sebanyak 217 kasus pada 2013.

oleh Agustina Melani diperbarui 26 Jan 2014, 20:15 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2014, 20:15 WIB
4foto-ganja-140115b.jpg
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah melakukan pencegahan kasus peredaran gelap narkotika sebanyak 217 kasus dengan nilai Rp 488,73 miliar pada 2013.

Selain itu, pihaknya menyita berbagai jenis narkotika, psikotropika, dan prekursor dengan total berat kurang lebih 552,81 gram.  Adapun pelaku yang berhasil ditangkap yaitu berjumlah 231 orang pada 2013, penangkapan ini termasuk hasil pengembangan kasus melakui controlled delivery yang dilakukan DJBC bekerja sama dengan BNN dan Polri.

Mengutip dari keterangan yang diterbitkan, Minggu (26/1/2014), jenis narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) yang berhasil dicegah peredarannya masih tetap didominasi oleh shabu (67,85%), kemudian diikuti oleh ketamine (6,69%), ganja (6,25%), dan lain-lain (19,19%).

Selain itu, dari data tangkapan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sampai akhir 2013, penyelundupan masih didominasi oleh transportasi udara (57,6%), diikuti kiriman pos (31,33%), transportasi laut sebesar (8,29%), dan transportasi dasar sebesar (2,76%).

"Pada 2013, kami juga mencatat terjadinya perubahan tren penggunaan moda transportasi, terlihat dari tahun 2010 hingga 2013, bahwa penyelundupan melalui perusahaan jasa titipan mengalami peningkatan dari sisi persentase," tulis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam keterangannya.

Oleh karena itu, pihaknya mengharapkan hal itu menjadi perhatian bersama agar di tahun-tahun mendatang modus penyelundupan narkotika dengan menggunakan perusahaan jasa titipan atau kiriman pos dapat diantisipasi.

Sementara itu, berdasarkan jenis kelamin, pelaku penyelundupan masih didominasi oleh laki-laki sebesar 73,59% dan wanita sebesar 26,4% pada 2013. Ditinjau dari kasus berdasarkan warga negara, penyelundupan oleh pelaku Asia mengalami peningkatan signifikan pada 2013 dibandingkan 2012.

Pelaku berasal dari Asia mencapai 275% diikuti pelaku dari Indonesia mencapai 141%, dan warga negara lain sebesar 134%. Sedangkan untuk pelaku dari Afrika mengalami penurunan dibandingkan tahun 2012 yaitu sebesar 50%.

Modus yang digunakan oleh pelaku penyelundupan narkotika juga semakin beragam. Salah satu kasus yang terjadi pada 24 Desember 2013 di Bandara Internasional Kuala Namo. Modus penyelundupan shabu seberat 10.211,7 gram disembunyikan di busa yang tersembunyi di dalam tiga kotak plakat.

Oleh karena itu, petugas DIJBC pun dituntut jeli untuk mendeteksi modus-modus yang semakin bervariasi ini. Selain itu, modus seperti penyembunyian di badan, kompartemen palsu bagasi, dan menggunakan barang-barang di bagasi masih mendominasi.

DJBC pun terus berupaya melakukan evaluasi serta mengambil langkah-langkah penguatan, peningkatan dan penajaman baik dari segi Sumber Daya Manusia (SDM), jaringan informasi maupun sarana prasarana agar kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjadi lebih optimal. (Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya