Sejak Undang-undang (UU) Minerba Nomor 4 Tahun 2009 berlaku mulai 12 Januari 2014, Freeport Indonesia dan Newmont Nusa Tenggara seperti kebakaran jenggot.
Hal itu karena dua perusahaan tambang raksasa ini enggan membangun pabrik pemurnian (smelter) dan meminta keringanan Bea Keluar (BK) mineral olahan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Meski begitu, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Susilo Siswoutomo menegaskan, pemberlakuan aturan dan UU tersebut adalah hal mutlak yang wajib dilaksanakan seluruh perusahaan pertambangan di Tanah Air.
Jika tidak mereka akan terancam kena BK yang akan naik secara bertahap hingga mencapai 60% sampai akhir 2016.
Tujuan dari penerbitan BK tersebut, adalah memaksa perusahaan tambang untuk membangun smelter supaya ekspor mineral ke depan mempunyai nilai tambah bagi Indonesia, pengusaha dan masyarakat.
"Mereka (Freeport dan Newmont) harus komit bangun smelter karena itu sudah tidak bisa tawar menawar lagi. Tidak ada kalau-kalau, sebab bangun smelter adalah keharusan," cetus Susilo usai Kunjungan Pengembangan Tanaman Kemiri Sunan di Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (9/2/2014).
Bahkan pemerintah seperti memberi keringanan bagi dua perusahaan tersebut karena tetap diizinkan untuk mengekspor konsentrat walaupun dengan syarat.
"Freeport dan Newmont boleh ekspor konsentrat cuma syaratnya dia harus komit bikin smelter. Dan untuk mendapatkan surat izin ekspor dari pemerintah, mereka harus menyerahkan road map yang jelas untuk pembangunan smelter," terang dia.
Road map tersebut, kata Susilo, supaya pemerintah mengetahui dengan jelas arah pembangunan smelter, termasuk target penyelesaiannya. Sayangnya, dia tak menyebut apakah kedua perusahaan harus menandatangani perjanjian hitam di atas putih untuk megetahui keseriusannya.
"Daripada ribut-ribut, ngurusin minta ini minta itu, lebih baik urusin saja komitnya dan lain-lain. Tapi saya rasa mereka niat kok (bangun smelter)," tandasnya. (Fik/Ahm)
Baca juga:
Pemerintah Kukuh Kenakan Bea Keluar Ekspor Mineral
Mengalah ke Asing, Sumber Daya Alam RI Bakal Terkuras
RI Akan Nikmati Hasil Larangan Ekspor Mineral di 2020
Hal itu karena dua perusahaan tambang raksasa ini enggan membangun pabrik pemurnian (smelter) dan meminta keringanan Bea Keluar (BK) mineral olahan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Meski begitu, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Susilo Siswoutomo menegaskan, pemberlakuan aturan dan UU tersebut adalah hal mutlak yang wajib dilaksanakan seluruh perusahaan pertambangan di Tanah Air.
Jika tidak mereka akan terancam kena BK yang akan naik secara bertahap hingga mencapai 60% sampai akhir 2016.
Tujuan dari penerbitan BK tersebut, adalah memaksa perusahaan tambang untuk membangun smelter supaya ekspor mineral ke depan mempunyai nilai tambah bagi Indonesia, pengusaha dan masyarakat.
"Mereka (Freeport dan Newmont) harus komit bangun smelter karena itu sudah tidak bisa tawar menawar lagi. Tidak ada kalau-kalau, sebab bangun smelter adalah keharusan," cetus Susilo usai Kunjungan Pengembangan Tanaman Kemiri Sunan di Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (9/2/2014).
Bahkan pemerintah seperti memberi keringanan bagi dua perusahaan tersebut karena tetap diizinkan untuk mengekspor konsentrat walaupun dengan syarat.
"Freeport dan Newmont boleh ekspor konsentrat cuma syaratnya dia harus komit bikin smelter. Dan untuk mendapatkan surat izin ekspor dari pemerintah, mereka harus menyerahkan road map yang jelas untuk pembangunan smelter," terang dia.
Road map tersebut, kata Susilo, supaya pemerintah mengetahui dengan jelas arah pembangunan smelter, termasuk target penyelesaiannya. Sayangnya, dia tak menyebut apakah kedua perusahaan harus menandatangani perjanjian hitam di atas putih untuk megetahui keseriusannya.
"Daripada ribut-ribut, ngurusin minta ini minta itu, lebih baik urusin saja komitnya dan lain-lain. Tapi saya rasa mereka niat kok (bangun smelter)," tandasnya. (Fik/Ahm)
Baca juga:
Pemerintah Kukuh Kenakan Bea Keluar Ekspor Mineral
Mengalah ke Asing, Sumber Daya Alam RI Bakal Terkuras
RI Akan Nikmati Hasil Larangan Ekspor Mineral di 2020