FIFA Hukum Suarez Larangan Bertanding 4 Bulan

Suarez otomatis absen dalam laga-laga Uruguay selanjutnya di Piala Dunia Brasil 2014, termasuk laga kontra Kolombia di babak 16 besar.

oleh Liputan6 diperbarui 27 Jun 2014, 13:45 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2014, 13:45 WIB
Hukuman Suarez - Liputan6 siang
(Liputan6 TV)

Liputan6.com, Brasil - Komite disiplin FIFA menyebutkan hukuman larangan 4 bulan bertanding ditambah 9 laga internasional untuk Luis Suarez sudah tepat.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Jumat (27/6/2014), hal itu dilakukan menimbang pelanggaran yang telah dilakukan oleh Suarez. 

Suarez dinilai melanggar aturan FIFA terkait kedispilinan dan tindakan sportif di lapangan hijau. Selain sanksi larangan bermain selama 4 bulan, Suarez juga dilarang memasuki stadion selama periode hukuman dan diharuskan membayar sebesar 100 ribu franc Swiss atau setara dengan Rp 1,4 milyar. 

Akibat hukuman itu, Suarez otomatis absen dalam laga-laga Uruguay selanjutnya di Piala Dunia Brasil 2014, termasuk laga kontra Kolombia di babak 16 besar. 

Suarez juga tak bisa mengikuti Copa America tahun depan. Larangan merumput selama 4 bulan di lapangan hijau juga membuat suarez harus melewatkan 9 laga awal Liverpool di Barclay Premier League. 

Namun Asosiasi Sepakbola Uruguay (AUF) akan mengajukan banding atas hukuman FIFA tersebut. AUF menilai hukuman tersebut tidak adil dan terlampau berat. 

Kekecewaan juga menyelimuti fans timnas Uruguay. Mereka menuntut FIFA menganulir keputusannya karena bila hukuman langsung dijalankan, Uruguay akan kehilangan pemain pentingnya di babak 16 besar. 

Tingkah Suarez menjadi kontroversi. Akibat ulahnya yang mengingit bek Italia, Giorgio Chellini pada menit ke-79 laga penyisihan Grup D kontra Uruguay. 

Sebelumnya Suarez pernah tersandung kasus yang sama sebanyak 2 kali pada tahun 2013. Ia dilarang bermain di 10 laga akibat mengigit bek Chelsea, Branislav Ivanovic. Dan pada tahun 2010, Ia dilarang bermain di 7 laga akibat mengingit gelandang PSV Eindhoven, Otman Bakkal.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya