Liputan6.com, Paris - Komisi Disiplin Ligue 1 Prancis mengambil tindakan tegas kepada penyerang Bastia Brandao yang kedapatan menanduk wajab pemain Paris Saint Germain (PSG) Thiago Motta. Brandao dijatuhi hukuman larangan bermain selama enam bulan.
Pemain asal Brasil itu tertangkap kamera menunggu Motta di lorong menuju ruang ganti Stadion Parc des Princes saat kedua tim bertemu bulan lalu di ajang Ligu 1. Begitu Motta datang, Brandao langsung menanduknya.
Sejak kejadian tanggal 16 Agustus, Brandao sudah dilarang bermain oleh Ligue 1. Hampir sebulan setelah kejadian berlangsung, Komdis Ligue 1 pada hari Kamis (18/9/2014) menggelar sidang vonis yang dihadiri Brandao dan Motta serta perwakilan masing-masing klub pada hari Kamis (18/9/2014) .
Brandao diputus bersalah dan mendapat hukuman skorsing enam bulan. Dengan demikian pemain 34 tahun itu tidak bisa main hingga 22 Februari 2015.
Bila hukuman ini tidak dapat dikurangi, Brandao kemungkinan akan diputus kontrak oleh Bastia. Brandao kebetulan cuma dikontrak selama setahun sejak musim panas lalu oleh tim asuhan Claude Makelele itu.
Pemain Ini Diskors 6 Bulan Gara-gara Tanduk Bintang PSG
Bila hukuman ini tidak dapat dikurangi, Brandao kemungkinan akan diputus kontrak oleh Bastia.
diperbarui 19 Sep 2014, 10:30 WIBDiterbitkan 19 Sep 2014, 10:30 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Benarkah Uang Suami Sepenuhnya Milik Istri? Begini Pandangan Islam
Pertunjukan Wayang Kulit Ki Anom Dwijo Kangko Sukses Meriahkan HUT ke-129 BRI
Wapres Gibran Sapa Jemaat Natal di GBI Solo, Sampaikan Pesan soal Toleransi
Adu Bucin Song Joong Ki versus Hyun Bin, Keluarga Jadi Prioritas Pertama
100 Kata-Kata Cinta Bulshit Bahasa Inggris dan Artinya, Ungkapan Penuh Sindiran
Detik-Detik Kakek 80 Tahun Meninggal dalam KM Gregorius
Rifqi Tersingkir, Wakil Indonesia Habis di Men's World Tennis Championship 2024 Seri Kedua
222 Kata yang Berakhiran IK untuk Referensi Menulis dan Berbahasa
Cara Telkom Bawa UMKM Lebih Dekat dengan Pelanggan
Natal 2024: Warga Inggris Kenang Kepergian Anggota Keluarga yang Meninggal Akibat COVID-19
INALUM Catat Rekor Penjualan Tertinggi, Capai 263.195 MT
Lestarikan Warisan Budaya Nusantara, BRI Meriahkan HUT ke-129 dengan Pertunjukan Wayang