PSSI Menang di PTUN, La Nyalla Ajak Menpora Damai

La Nyalla mengucap syukur atas keputusan akhir PTUN.

oleh Antonius Hermanto diperbarui 14 Jul 2015, 13:58 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2015, 13:58 WIB
20150625-Pernyataan Sikap PSSI-Jakarta-La Nyalla Mattalitti 1
Ketua Umum PSSI La Nyalla Mahmud Matalitti usai deklarasi pernyataan sikap, di kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - PSSI memenangkan gugatannya terhadap Kemenpora di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (14/7/2015). Ketua Umum PSSI terpilih, La Nyalla Mattalitti, bersyukur dengan keputusan yang menguntungkan pihaknya itu.

"Syukur Alhamdullilah. Keputusan sidang ini merupakan momentum yang sangat tepat apalagi di bulan suci Ramadan, momentum yang saya sangat harapkan untuk mengakhiri drama dan perdebatan sepak bola nasional yang kontra produktif," ungkap La Nyalla pada situs resmi PSSI (14/7).

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan yang diajukan PSSI atas Kementerian Pemuda dan Olahraga. Pengadilan pun meminta Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mencabut Surat Keputusan tentang Pembekuan PSSI.

"Melalui momentum yang baik ini, saya ajak Menteri Pemuda dan Olahraga baik karena jabatannya maupun pribadinya untuk mengakhiri semua ini, mematuhi Putusan Pengadilan dan duduk bersama-sama untuk membangun sepakbola Indonesia yang lebih baik," tambah La Nyalla.

Majelis hakim yang diketuai Ujang Abdullah menerima seluruh alasan gugatan yang diajukan PSSI. "Seluruh eksepsi tergugat (Kemenpora) ditolak, dan duplik yang diserahkan PSSI diterima seluruhnya," kata Ujang Abdullah di PTUN Jakarta.

Dalam pertimbangan perkara bernomor 91/G/2015/PTUN-JKT, Majelis menyatakan tenggat surat peringatan yang diberikan Kemenpora kepada PSSI terlalu pendek. "Tenggat waktu antara SP I dan III tidak sesuai nalar karena SP I ke II hanya enam hari dan dari SP II ke III hanya sehari," jelas Hakim.

"Tenggat tersebut melanggar asas profesionalitas dan pemerintahan yang baik. Dan SK Menpora adalah bentuk penyalahgunaan wewenang." (Ton/Ary)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya