BOPI Permasalahkan Kitas Essien, PSSI: Semua Butuh Proses

Essien dan Cole hanya mengantongi Visa Kunjungan Usaha (VKU)

oleh Cakrayuri Nuralam diperbarui 18 Apr 2017, 07:24 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2017, 07:24 WIB
Edy Rahmayadi
Ketum PSSI, Edy Rahmayadi (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Liputan6.com, Jakarta Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) mempermasalahkan izin kerja dua pemain asing Persib Bandung, Michael Essien dan Carlton Cole. Bahkan, keduanya terancam dideportasi.
 
Hal ini dikarenakan Essien dan Cole belum memiliki Kartu Identitas Tinggal Sementara (Kitas). Namun keduanya sudah dimainkan saat laga Persib melawan Arema FC di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Sabtu (15/4/2017).
 
 
Saat dimainkan Persib, dua eks Chelsea itu [Essien dan Cole] hanya mengantongi Visa Kunjungan Usaha (VKU). Bagi BOPI hal itu merupakan tindak kejahatan dan wajib dilaporkan ke petugas imigrasi.
 
Mendengar hal tersebut, Ketua Umum PSSI, Edy Rahmayadi angkat bicara. Dia meminta BOPI untuk bersabar karena proses pembuatan Kitas tidak semudah yang dibayangkan.
 
"Perlu proses. Yang bersangkutan melapor ke PSSI. Kemudian kami (PSSI) merekomendasikannya ke BOPI. Nanti BOPI yang melanjutkannya ke imigrasi. Semuanya itu perlu waktu," ujar Edy di Stadion Pakansari, Senin (17/4/2017) malam.
 
"Sepak bola ini kan budaya. Kalau sedang proses jangan diribut-ributin. Orang (warga negara asing) lain yang kerja saja tidak diributin," kata pria yang juga menjabat sebagai Pangkostrad itu.
 
Sebelumnya Sekretaris Jenderal BOPI, Heru Nugroho menjelaskan, jika perusahaan atau pemberi kerja mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa mempunyai izin, berarti perusahaan tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 42 UU Ketenagakerjaan.

Atas pelanggaran tersebut, pemberi kerja dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda sekitar Rp 100 juta hinga Rp 400 juta.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya