Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola Polri menggeledah dua kantor (PSSI) di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan, Rabu (30/1). Penggeledahan ini merupakan pintu masuk pengusutan skandal pengaturan skor di Liga 1 Indonesia.
Selain itu, penggeledahan kantor PSSI dilakukan dalam rangka pengembangan kasus mafia bola yang terjadi di Liga 3 dan Liga 2.
"Ini dalam rangka mengungkapkan secara komperhensif apa yang terjadi di Liga 3, di Liga 2 sudah dalam pendalaman. Dan sekarang sudah masuk di Liga 1, untuk pintu masuknya," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Tri Brata, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).
Advertisement
Baca Juga
Dedi mengungkapkan, penggeledahan kantor PSSI dilakukan untuk mencari alat bukti terkait masalah mekanisme pertandingan sepak bola. Mulai dari mekanisme penunjukan wasit maupun perangkat pertandingan lainnya hingga terkait masalah legalitas liga yang ada di Indonesia.
"Semuanya terkait pengaturan skor Liga 3, 2, 1 di dua tempat tersebut akan dilakukan penggeledahan," tuturnya.
Polisi menyebut, penggeledahan tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan skandal pengaturan skor pada pertandingan Persibara Banjarnegara kontra PS Pasuruan.
10 Tersangka
Dari laporan yang dilayangkan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani itu, polisi telah menetapkan 10 orang tersangka.
Enam orang di antaranya telah ditahan, yakni mantan Ketua Asprov PSSI DIY Dwi Irianto alias Mbah Putih, mantan anggota Exco PSSI Johar Lin Eng, mantan Anggota Komite Wasit PSSI Priyanto, wasit futsal Anik Yuni Artika Sari, wasit pertandingan Nurul Safarid, dan anggota Direktorat Wasit Mansyur Lestaluhu alias ML.
Sementara empat tersangka lainnya yakni CH selaku cadangan wasit pertandingan antara Persibara kontra Kediri, DS selaku pengawas pertandingan Persibara kontra PS Pasuruan, P selaku asisten wasit 1, dan MR selaku asisten wasit 2 belum ditahan. Kasus ini disebut polisi sebagai pintu masuk pemberantasan mafia bola di Liga 3 Indonesia.
Advertisement