Satgas Anti Mafia Bola Kembali Bergerak, 6 Orang Dicokok

Kali ini sebanyak enam orang dicokok Satgas Anti Mafia Bola, karena terbelit kasus pengaturan skor di pertandingan sepak bola Liga 3 Indonesia.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 28 Nov 2019, 13:49 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2019, 13:49 WIB
Satgas Anti Mafia Bola
Ketua Satuan Satgas Anti Mafia Bola, Brigjen Hendro Pandowo saat menggelar jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (28/11/2019). (Adi Anuegrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Satgas Anti Mafia Bola kembali bergerak. Kali ini sebanyak enam orang dicokok, karena terbelit kasus pengaturan skor di pertandingan sepak bola Liga 3 Indonesia.

Indikasi pengaturan skor ini terjadi di laga antara Preses Sumedang melawan Persikasi Bekasi di Stadion Ahmad Yani, Rabu (6/11/2019).

Ketua Satuan Satgas Anti Mafia Bola, Brigjen Hendro Pandowo menerangkan, keenam orang yang diringkus Senin (25/11), meliputi wasit, manajemen Persikasi Bekasi, dan PSSI Jawa Barat.

“Penyidik pertama menangkap wasit berinisial DSP. Kemudian tiga orang pengurus Persikasi Bekasi berinisial PT, HR, dan SH. Selanjutnya MR. Terakhir dari PSSI Jabar bagian perwasitan inisial DS,” ucap Hendro, di Polda Metro Jaya, Kamis (28/11/2019).

Hendro menyebut terdapat dua orang lagi yang masih diburu. “Masih dua DPO dari PSSI adalah saudara TAHA, seorang perantara dan HN exco PSSI Jabar,” ucap dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Saling Lobi

Dalam perkara ini, keenam tersangka diduga saling melobi untuk memenangkan Persikasi Bekasi agar bisa naik ke Liga 2. Manajemen Persikasi diduga menyerahkan uang Rp 12 juta untuk memuluskan rencananya tersebut.

“Terjadi suap, pemberiang uang dan terjadi pengaturan skor. Ini awalnya inisiatif dari manajemen Persikasi Bekasi. Tapi kan tidak akan terjadi kalau tidak ada orang lain yang mau diajak kerjasama. Sekarang lagi kami dalami perorang dapt berapa,” ucap dia.

Keenam tersangka dijerat Pasal 2 san Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 55 KUHP. Ancamananya 5 tahun Penjara.

“Kami sudah lakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” ujar Hendro lagi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya