Liputan6.com, Jakarta Klub Divisi II Liga Jerman, Hamburger SV ingin melegalkan penggunaan bom asap saat pertandingan. Hamburg sudah mengantongi izin dari Asosiasi Sepak Bola Jerman (DFB) untuk melakukannya.
Rencananya, uji coba akan dilakukan akhir pekan ini saat Hamburg bertemu Karlsruher di Volksparkstadion, Sabtu (8/2/2020). Sebanyak 10 bom asap bakal dinyalakan jelang laga.Â
Seperti dilansir dari BBC, selama ini sepak bola Eropa melarang penggunaan kembang api, suar, dan bom asap di dalam stadion. Menurut laporan AP, Musim lalu, Hamburg bahkan harus menerima denda lebih dari 250 pound sterling atau setara Rp 44,4 Miliar gara-gara melanggar aturan tersebut.Â
Advertisement
Namun Asosiasi Sepak Bola Jerman (DFB), Selasa (4/2/2020) telah mengeluarkan izin bagi Hamburg untuk menggunakan bom asap. Hanya saja, DFB meminta penggunannya hanya dilakukan sebelum kick off, saat tim baru tiba. Bom asap juga ditempatkan di antara lapangan dan tribune utara.Â
"Tindakan ini terus dipantau dan dipantau oleh ahlinya. Alat pemadam kebakaran dan ember pemadam api harus tersedia dan kegiatan ini juga harus dipantau oleh dinas pemadam kebakaranm," tulis DFB.
"Penerapan selanjutnya tetap bergantung pada hasil evaluasi," bunyi pernyataan DFB.Â
Saksikan juga video menarik di bawah ini:
Masih Dilarang di Indonesia
Tidak hanya di Eropa, penggunaan kembang api, suar, dan bom asap, juga dilarang di Indonesia. Sejumlah klub yang berlaga di kompetisi tertinggi, Liga 1 pernah dijatuhi denda gara-gara benda ini.
Juli tahun lalu, Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan denda sebesar Rp 150.000.000 kepada Persebaya gara-gara menyalakan kembang api/bom asap saat pertandingan melawan Persib Bandung dalam lanjutan Shoope Liga 1. Menurut Komdis, kegiatan ini juga sudah dilakukan berulang kali.
Persib juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta gara-gara masalah yang sama.Â
Tidak hanya klub, PSSI juga pernah dijatuhi sanksi denda oleh FIFA gara-gara masalah ini. Otoritas sepak bola Indonesia itu diwajibkan membayar denda sebesar 45 ribu Swiss franc (Rp 643 juta) menyusul kericuhan yang mewarnai duel melawan Malaysia di Stadion Gelora Bung Karno, 5 September 2019. Selain karena penonton yang masuk ke lapangan, FIFA juga menganggap PSSI melanggar pasal 12 dan 16 FIFA Disclipinary Code (FCD) atas penggunaan kembang api di stadion.Â
Advertisement