Permenkes PSBB: Ojek Online Tak Boleh Angkut Penumpang, Hanya Antar Barang

Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto, merilis Permenkes No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan COVID-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Apr 2020, 12:44 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2020, 12:44 WIB
Mulai 16 Maret, Tarif Ojek Online Resmi Naik
Ilustrasi pengemudi ojek online membawa penumpang di Jakarta, Selasa (10/3/2020).(Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto, merilis peraturan menteri (Permenkes) No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19.

Permenkes ini bertujuan memutus mata rantai penyebaran virus Corona yang menyebabkan Covid-19.

Salah satu isinya mengatur soal larangan angkutan roda dua berbasis aplikasi atau ojek online mengangkut penumpang. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 15 Permenkes PSBB.

Selain itu, pada aturan Permenkes PSBB itu, dijelaskan juga sejumlah perusahaan komersial dan swasta yang tetap boleh beroperasi saat daerah ditetapkan PSBB. Salah satunya, layanan ojek online. Namun, layanan ini hanya boleh untuk angkut barang selama PSBB terkait Corona berlaku.

"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," bunyi Permenkes itu dikutip Liputan6.com, Jakarta, Senin (6/4/2020).

Apabila daerah ditetapkan PSBB, maka pemerintah akan melakukan peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, moda transportasi, kegiatan khusus terkait pertahanan dan keamanan.


Bidang Usaha Terbatas Boleh Beroperasi

Selain layanan ekspedisi barang dan ojek online, ada sejumlah bidang usaha yang diperbolehkan beroperasi secara terbatas.

Namun, perusahaan itu harus menjaga jumlah minimum karyawan yang bekerja. Mereka juga tetap harus menerapkan physical distancing atau menjaga jarak aman sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona.

Berikut beberapa bidang usaha yang boleh beroperasi:


Bidang Usaha yang Masih Boleh Beroperasi

Ilustrasi – Suasana pasar tradisional Karangpucung, Cilacap, Jawa Tengah. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi – Suasana pasar tradisional (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

1. Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting, yang mencakup makanan, antara lain: beras, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, bawang bombay, gula, minyak goreng, tepung terigu, buah-buahan dan sayuran, daging sapi, daging ayam, telur ayam, ikan, susu dan produk susu, dan air minum dalam kemasan.

Kemudian termasuk warung makan/rumahmakan/restoran, serta barang penting yang mencakup benih, bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, pakan ternak, gas LPG, triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan.

2. Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan ATM, termasuk vendor pengisian ATM dan vendor IT untuk operasi perbankan, callcenter perbankan dan operasi ATM.


Bidang Usaha yang Masih Boleh Beroperasi

3. Media cetak dan elektronik.

4. Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel. IT dan Layanan yang diaktifkan dengan IT (untuk layanan esensial) sebisa mungkin diupayakan untuk bekerja dari rumah, kecuali untuk mobilitas penyelenggara telekomunikasi,vendor/supplier telekomunikasi/IT, dan penyelenggara infrastruktur data.

5. Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk makanan, obat-obatan, peralatan medis.

 


Bidang Usaha yang Masih Boleh Beroperasi

Ilustrasi Bursa Saham (Liputan6.com/Sangaji)
Ilustrasi Bursa Saham (Liputan6.com/Sangaji)

6. Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan Minyak dan Gas Bumi.

7. Pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi

8. Layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta.


Bidang Usaha yang Masih Boleh Beroperasi

10. Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (coldstorage).

11. Layanan keamanan pribadi.Kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlahminimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.

 (Lizsa Egeham/Yusron Fahmi)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya