Liputan6.com, Jakarta - Badan Antidoping Dunia (WADA) menjatuhkan sanksi untuk Indonesia karena tidak patuh per 7 Oktober 2021. Hukuman mencakup pencabutan hak Indonesia sebagai tuan rumah untuk kejuaraan level regional, kontinental, dan dunia selama masa penangguhan.
Selain itu, perwakilan Lembaga Antidoping Indonesia (LADI) juga dilarang duduk sebagai anggota dewan di komite sampai status sanksi dipulihkan, atau minimal menjalani masa penangguhan selama satu tahun.
Tak hanya itu, Indonesia juga dilarang mengibarkan bendera Merah Putih, kecuali dalam ajang Olimpiade.
Advertisement
Meski begitu, WADA tetap mengizinkan atlet dari Indonesia untuk bersaing pada kejuaraan level regional, kontinental, dan dunia.
WADA menyatakan Indonesia tidak patuh karena tidak menerapkan program pengujian yang efektif kepada setiap atlet di seluruh cabang olahraga.
Surat Peringatan
Sebelum menjatuhkan sanksi resmi, WADA sudah mengirim pemberitahuan perihal ketidakpatuhan akan peraturan antidoping sesuai standar terbaru kepada delapan organisasi, termasuk LADI, pada 15 September lalu.
Namun, LADI dan empat organisasi lainnya tidak membantah klaim ketidapatuhan, konsekuensi yang diusulkan dari vonis ketidakpatuhan, atau kondisi pemulihan yang diusulkan WADA, dalam tempo 21 hari setelah surat diterima.
Maka, WADA menganggap LADI menerima ketidakpatuhan tersebut dan menjatuhkan sanksi kepada Indonesia.
Advertisement
WADA Memantau
Meski sudah menjatuhkan sanksi, WADA tetap akan terus memberi panduan dan dukungan kepada setiap organisasi yang bersangkutan untuk mengatasi permasalahan ketidakpatuhan mereka.
WADA juga akan memantau pelaksanaan hukuman tersebut dan dapat mengambil tindakan lanjutan andai organisasi yang menerima sanksi gagal menerapkan konsekuensi secara sepenuhnya.
Â
Organisasi Lain
Selain LADI, empat organisasi yang mendapat sanksi WADA adalah Federasi Bola Basket Tuli Internasional (DIBF), Organisasi Antidoping Korea Utara (DPRK NADO), Federasi Olahraga Internasional GIRA (IGSF), dan Organisasi Antidoping Thailand.
Sementara tiga organisasi yang lolos dari hukuman WADA adalah Organisasi Antidoping Komunitas Jerman di negara Belgia, Montenegro, dan Rumania.
Advertisement