Logo Halal yang Baru Tuai Pro-Kontra, Apa Kata Kemenag?

Logo halal yang baru menuai pro-kontra di jagat internet. Pasalnya, logo itu dinilai sulit dikenali masyarakat.

oleh Luthfie Febrianto diperbarui 13 Mar 2022, 16:44 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2022, 16:41 WIB
Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.
Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. (dok: Kemenag)

Liputan6.com, Jakarta Logo halal yang baru menuai pro-kontra di jagat internet. Pasalnya, logo itu dinilai sulit dikenali masyarakat.

Logo halal terbaru dikeluarkan Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Logo ini berlaku secara nasional.

Secara tampilan, logo tersebut berubah drastis dari label yang sebelumnya dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Logo yanng baru terlihat menggunakan warna ungu.

Selain itu, logo halal yang baru menurut sebagian orang, mirip gunungan wayang dengan tulisan Arab "Halal" dan di bawahnya tertulis Halal Indonesia.

Lewat twitter, warganet pun memperbicangkan logo tersebut. Terdapat lebih dari 50 ribu cuitan terkaitnya.

"Kalau ditanya, gimana logo yang bagus? Saya bukan ahli desain grafis. Tp sependek pengetahuan saya, logo halal baik huruf arab atau latin harus mudah dibaca. Selain itu, logo harus mudah diaplikasikan ke dlm berbagai warna dan kemasan, kalau ungu & tipis begini akan susah di-notice," tulis @jilulisme.

"Huruf terakhir kayak huruf kaf, tidak mudah dikenali masyarakat awam kalau itu logo halal versi baru," cuit seorang warganet di Twitter.

 

 


Dimaklumi

Ilustrasi Twitter
Ilustrasi Twitter. (Liputan6/Pixabay)

Di sisi lain ada pula yang menilai perubahan itu masih wajar. Salah seorang warganet mengatakan logo itu justru bisa dibaca semua orang.

"Kan ada bacaan halalnya, kenapa kalian takut gak universal, dikira semua orang bisa baca arab. Terus yg bilang kalo di ekspor gimana kan gabisa baca kaligrafi, ya kan itu ada tulisan HALALnyaa," tulis @downandone.


Dijelaskan Kemenag

Menjawab pro-kontra di masyarakat mengenai label halal baru, Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham beralasan, lahirnya logo baru ini sarat akan filosofi yang mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan.

Menurut dia, bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.

"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," kata Aqil Irham dalam keterangan resmi diterima, Minggu (13/3/2022).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya