KLB PSSI Segera Dimulai, Ketua Umum hingga Anggota Exco Bakal Dipilih Secara Terpisah

Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI akan berlangsung hari ini, Kamis (16/2/2023).

oleh Marco Tampubolon diperbarui 16 Feb 2023, 09:11 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2023, 09:06 WIB
Komite Pemilihan PSSI Resmi Umumkan Lima Calon Ketua Umum dan 16 Calon Wakil Ketua Umum
Ketua Komite Pemilihan PSSI Amir Burhanuddin mengumumkan sejumlah nama calon ketua dan wakil ketua PSSI di Stadion Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Selasa (31/1/2023). Ada 5 calon Ketum PSSI yang telah memenuhi syarat yaitu La Nyalla Mattalitti, Arif Putra Wicaksono, Deni Setiabudi, Erick Thohir, dan Fary Djemy Francis. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI berlangsung di Hotel Shangri-La, Jakarta, Kamis (16/2/2023). Para pemilik suara bakal memilih ketua umum, wakil ketua umum, dan anggota komite eksekutif (exco) yang baru.

Ketua Komite Pemilihan (KP) PSSI, Amir Burhanudin, mengungkapkan, mekanisme pemilihan pada KLB PSSI akan dilakukan secara terpisah. Untuk jabatan calon ketua umum akan dipilih sendiri, begitu pula calon wakil ketua umum dan calon anggota Exco PSSI.

"Untuk proses pemilihannya setiap posisi dari ketua umum, wakil ketua umum, hingga anggota Exco PSSI akan dilakukan terpisah. Mekanisme pemilihan akan menggunakan pemungutan suara. Agar dinyatakan terpilih, para calon harus mendapatkan suara 50 persen plus satu dari yang total pemilik suara yang hadir," ujar Amir belum lama ini.

Amir menambahkan, KLB PSSI 2023 yang digelar di Hotel Shangrilla, Jakarta akan diikuti 87 pemilik suara (voter). Mereka terdiri dari 34 Asosiasi Provinsi, 18 Liga 1, 16 klub Liga 2, 16 Liga 3, Federasi Futsal Indonesia, Asosiasi Sepak Bola Wanita Indonesia dan Asosiasi Pelatih Sepak Bola Seluruh Indonesia.

"Artinya, dengan 50 persen plus satu, jika ada 87 'voter' yang hadir di KLB dan memberikan suaranya, maka pemenang harus mendapatkan 45 suara," kata Amir menambahkan.

 

Satu Calon Mundur

Sehari Jelang KLB, Satu Caketum PSSI Mundur
Sehari Jelang KLB, Fary Djemi Francis mundur dari Caketum PSSI

Pada 6 Februari lalu, KP dan Komite Banding Pemilihan (KBP) telah menentukan 76 nama sebagai calon tetap Komite Eksekutif atau Exco PSSI periode 2023-2027. Mereka berhak dipilih pada Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI pada 16 Februari 2023 mendatang. Setelah melalui tahap verifikasi serta banding, KP dan KBP memutuskan ada 5 calon ketua umum, 16 calon wakil ketua umum, dan 55 calon anggota Exco PSSI.

Kelima calon Ketua Umum PSSI 2023-2027 di antaranya Erick Thohir, La Nyalla Mahmud Mattalitti, Arief Putra Wicaksono, Doni Setiabudi, dan Fary Djemie Francis. Nama terakhir memutuskan mundur dua hari jelang KLB. Fary Djemie memilih mendukung calon ketum lainnya, yakni Erick Thohir. 

Merujuk Pasal 38 Ayat (1)dan (3) Statuta PSSI 2019, Exco PSSI terdiri satu ketua umum, dua wakil ketua umum, dan 12 anggota yang salah satunya adalah wanita. Dengan demikian, seluruh Exco PSSI beranggotakan 15 orang.

KLB PSSI dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB di Hotel Shangri-La, Jakarta, Kamis (16/2/2023). Pantauan Liputan6.com, sejumlah calon sudah mulai bermunculan, termasuk kandidat ketua umum, Erick Thohir. Menteri BUMN itu tiba di lobby hotel sekitar pukul 09.00 WIB dan segera memasuki ruang kongres tanpa memberi keterangan kepada awak media. 

Mekanisme Pemilihan

logo PSSI
logo PSSI (Liputan6.com/Abdillah)

Mekanisme pemilihan diatur dalam Statuta PSSI tahun 2019. Dalam aturan tersebut disebutkan  pemungutan suara digelar tertutup dan hanya bisa dilakukan oleh pemilik suara yang sah atau voter.

Jumlah voter terdiri dari 88 anggota, yang terbagi dalam 34 Aosiasi Provinsi (Asprov), 18 klub Liga 1, 16 klub Liga 2, 16 tim Liga 3, dan Federasi Futsal Indonesia, Aososiasi Sepak Bola Wanita, dan Asosiasi Pelatih Sepak Bola Indonesia, dan Asosiasi Wasit.   

Tidak ada sistem pemilihan paket pada KLB nanti. Masing-masing voters akan mendapatkan suara untuk memilih ketua umum, wakil ketua umum, dan anggota exco PSSI yang dilakukan terpisah.  

Satu voters hanya boleh mendukung satu kandidat di setiap posisi yang diperebutkan. Di bawah ini adalah susunan mekanisme pemilihan sesuai dengan statuta PSSI tahun 2019:

Pasal 31

  • (1) Pemilihan akan dilaksanakan dengan pemungutan suara secara rahasia.
  • (2) Pemilihan harus dilakukan sesuai dengan Kode Pemilihan PSSI dan diawasi oleh Komite Pemilihan PSSI.
  • (3) Pemilihan Komite Eksekutif harus berdasarkan pada posisi. Paling tidak disediakan 1 (satu) calon untuk kandidat wanita. Setiap kandidat untuk posisi Komite Eksekutif harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya 1 (satu) Anggota PSSI. Setiap Anggota PSSI hanya dapat mendukung 1 (satu) kandidat untuk setiap posisi yang disediakan. Jika Anggota PSSI mendukung lebih dari 1 (satu) kandidat untuk setiap posisi yang disediakan, maka dukungannya tersebut dianggap sebagai suara yang tidak sah.
  • (4) Suara terbanyak (lebih dari 50% + 1 (lima puluh persen plus satu)) dari jumlah suara sah yang diperlukan untuk pemilihan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum PSSI. Jika terdapat lebih dari 2 (dua) kandidat untuk posisi Ketua Umum atau Wakil Ketua Umum, maka yang mendapatkan suara terendah dieliminasi dari pemungutan suara kedua, sehingga hanya tersisa 2 (dua) calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum.
  • (5) Kandidat Anggota Komite Eksekutif lainnya yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan atas kursi yang kosong akan menempati posisi tersebut.
  • (6) Untuk pemilihan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komite Independen dan Badan Yudisial, kandidat yang memperoleh suara terbanyak akan mengisi posisi kursi yang kosong. Pemilihan tersebut dapat dilakukan secara bersamaan. Namun, apabila ada permintaan dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) Delegasi yang mewakili Anggota PSSI, maka pemilihan dapat dilakukan secara terpisah (tidak bersamaan) khusus untuk kandidat yang dikehendaki. 

Selanjutnya

  • (7) Dalam hal jumlah suara yang sama di pemilihan di Badan PSSI, pemilihan 2 (dua) surat suara baru harus dilakukan berdasarkan prosedur yang ditetapkan dalam pasal ini. Jika suara yang sama tetap ada, maka posisi yang sesuai akan tetap kosong sampai dengan Kongres PSSI pemilihan selanjutnya berdasarkan Statuta PSSI.
  • (8) Surat suara kosong, suara tidak sah atau suara elektronik yang dimanipulasi dengan cara apapun serta kecurangan lain, akan diabaikan dan dianggap tidak sah dalam penghitungan suara terbanyak.
  • (9) Kandidat untuk posisi Komite Eksekutif harus dikirimkan kepada Sekretariat Jenderal PSSI sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum pelaksanaan Kongres PSSI yang bersangkutan. Daftar resmi dari kandidat harus disampaikan kepada Anggota PSSI sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari sebelum Kongres PSSI untuk memilih Komite Eksekutif. Ketentuan ini berlaku juga untuk pemilihan dalam Kongres Luar Biasa.
  • (10) Kandidat untuk setiap posisi Komite Independen dan Badan Yudisial harus disampaikan pada Anggota PSSI sekurang-kurangnya 5 (lima) hari sebelum Kongres PSSI untuk
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya