Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus pembunuhan Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Prijanto, telah bebas murni pada Rabu, 29 Agustus 2018. Namun, Kepala Badan Reserse Kriminal atau Kabareskrim Polri Komjen Arief Sulistyanto menyatakan pihaknya tidak pernah menutup kasus pembunuhan terhadap aktivis hak asasi manusia (HAM) tersebut.
"Ini (kasus Munir) kami tidak pernah menutup, karena di dalam penyidikan tidak ada konsep buka dan tutup. Yang ada adalah memulai dan menyelesaikan," ujar Kabareskrim Komjen Arief Sulistyanto di Jakarta, Jumat, 7 September 2018.
Dalam penyidikan kasus pembunuhan Munir yang terjadi pada 2004, Arief mengatakan, kepolisian telah melakukan langkah yang signifikan. Bahkan, polisi telah menyerahkan empat berkas dengan empat tersangka kepada kejaksaan.
Advertisement
"Yang semuanya sudah menjalani hukuman dan sudah selesai. Bahkan, kemarin itu saudara Pollycarpus juga sudah selesai menjalani masa hukumannya. Sehingga itu adalah hasil penyidikan oleh Polri," katanya.
Meski begitu, jenderal polisi bintang tiga tersebut memastikan bahwa pihaknya siap melanjutkan proses penyidikan jika ditemukan fakta baru (novum). Dia juga memastikan bahwa kepolisian tidak hanya menunggu adanya bukti baru terkait kasus kematian Munir, tapi juga ikut aktif mencari.
"Ini yang harus dipahami, sehingga kalau ditanya kapan dibuka, saya tegaskan kami tidak pernah menutup kasus ini. Kalau ada bukti dan fakta hukum baru, maka akan dimulai lagi," Arief menandaskan.
Klaim
Namun, beberapa hari kemudian, muncul kabar dari situs ariefsulistyanto.com dengan judul tulisan "Kabareskrim Tetapkan Hendropriyono Tersangka Kasus Munir". Situs tersebut juga menulis dengan judul "Kabareskrim Akan Panggil Hendropriyono untuk Kasus Munir".
Berikut sebagian tulisan dari situs tersebut yang dikutip atau dibagikan di sejumlah media sosial.
"Kabareskrim Arief Sulistyanto Menyatakan tidak akan pernah takut kepada orang kuat dibalik kasus munir , Arief Mengatakan Akan membuka dalang sebenarnya pada kasus munir, bahkan Arief juga berani memanggil jenderal yang juga mantan ketua PKPI itu. Seperti diketahui Munir dibunuh oleh PollyCaprus Menggunakan Racun , Sekarang Pollycaprus sudah bebas melenggang sedangkan dalang utama yang merupakan jenderal kuat belum di tangkap , Pollycaprus merupakan Ahli Racun."
Tulisan itu kemudian banyak dibagikan di sejumlah media sosial seperti Twitter. Salah satunya akun Doddy_Lukas di Twitter.
Kendati demikian, berdasarkan penelusuran Cek Fakta Liputan6.com pada Rabu (12/9/2018), situs ariefsulistyanto.com tidak dapat lagi diakses. Begitu pula akun di Twitter tersebut.
Di halaman muka terpampang pemberitahuan: "Maaf, akses situs tersebut diblokir sehubungan Peraturan Menteri Kominfo No. 19/2014 tentang Internet Sehat. Terima Kasih atas pengertian Anda.
Klarifikasi Kabareskrim
Kabareskrim Polri Komjen Arief Sulistyanto menjelaskan bahwa dirinya menjadi korban pencatutan situs palsu. Bahkan, dia juga menjadi korban hoax atau berita bohong yang dimuat dalam situs ariefsulistyanto.com tersebut.
"Itu situs abal-abal yang mencatut dan mengatasnamakan nama saya," ujar Arief di Jakarta, Rabu (12/9/2018).
Jenderal bintang tiga itu menegaskan, semua konten berita yang ada di dalam situs tersebut adalah palsu. Dia pun memerintahkan jajarannya untuk mengusut siapa pembuat dan pemilik situs palsu tersebut.
"Bersama ini saya sampaikan semua yang ada di dalam situs itu adalah palsu. Sedang kita selidiki," ucap Arief.
Hal senada juga disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. Dia menyatakan, kasus tersebut tengah diselidiki oleh jajaran Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Karena itu merupakan delik biasa, kita lakukan penyelidikan dulu untuk betul-betul mengecek keaslian siapa yang mengirim dan memviralkan pertama kali," kata Dedi.
Dari situ, Dedi menuturkan, pihaknya akan mengidentifikasi siapa pemilik dan pembuat situs sekaligus konten hoax tersebut. Hanya saja hingga saat ini, Dedi belum menerima perkembangan penyelidikan kasus tersebut.
"Sedang didalami. Nanti kita minta (keterangan) pak direktur sudah sejauh mana perkembangannya," ujarnya.
(Penelusuran cek fakta ini dibantu reporter News Liputan6.com Nafiysul Qodar)
Advertisement
Kesimpulan
Berdasarkan klarifikasi Kabareskrim Polri Komjen Arief Sulistyanto dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, berarti tulisan di situs ariefsulistyanto.com yang mengabarkan Kabareskrim menetapkan AM Hendropriyono sebagai tersangka kasus Munir dan segera memanggilnya adalah tidak benar alias hoax. Informasi itu jelas menyesatkan masyarakat.
Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama 49 media massa lainnya di seluruh dunia.
Kami juga bekerja sama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi hoax yang tersebar di masyarakat.
Jika anda memiliki informasi seputar hoax yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id