Liputan6.com, Jakarta - Gedung utama di kompleks kantor Kajaksaan Agung terbakar pada Sabtu (22/8/2020) malam WIB. Sumber api berasal dari lantai enam di gedung tersebut.
Dengan terbakarnya gedung tersebut, netizen pun menyebut berkas perkara koruptor juga ikut hangus terbakar di Kejaksaan Agung.
Baca Juga
Dengan data dari CrowdTangle, fitur insight publik yang dimiliki dan dioperasikan oleh Facebook, Tim Cek Fakta Liputan6.com menemukan satu akun di Twitter yang menyebut berkas perkara koruptor di Kejaksaan Agung ikut terbakar. Akun yang berkicau seperti itu adalah @butoable.
Advertisement
Begini narasinya:
Â
"BREAKING NEWS: Gedung Kejaksaan Agung terbakar, berkas perkara, arsip, dan dokumen, pelanggaran berat ikut terbakar. Yang selamat adalah tersangka dari kasus-kasus tersebut."
Lalu, benarkah berkas para koruptor di Kejaksaan Agung juga ikut terbakar?
Â
Â
Penelusuran Fakta
Tim Cek Fakta Liputan6.com mencoba menelusuri kabar tersebut. Pertama, tim menelusuri Twitter Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md. Dalam kicauannya pada 22 Agustus 2020, dia menegaskan dokumen perkara aman.
"Terkait kebakaran di gedung kejagung, dpt diinfokan bhw dokumen perkara aman shg kelanjutan penanganan perkara takkan terlalu terganggu. Yg terbakar adl ruang intelijen dan ruang SDM. Saya sdh bcr langsung dgn Jaksa Agung Pak ST Burhanuddin dan JAM Pidum Pak Fadhil Zumhana," ucap Mahfud MD di akun Twitter pribadinya.
Terkait kebakaran di gedung kejagung, dpt diinfokan bhw dokumen perkara aman shg kelanjutan penanganan perkara takkan terlalu terganggu. Yg terbakar adl ruang intelijen dan ruang SDM. Saya sdh bcr langsung dgn Jaksa Agung Pak ST Burhanuddin dan JAM Pidum Pak Fadhil Zumhana.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) August 22, 2020
Kemudian, tim juga mendapatkan artikel di kanal News Liputan6.com dengan judul: 'Kejaksaan Agung Pastikan Kebakaran Tidak Ganggu Penanganan Kasus'. Artikel itu sudah dipublikasikan pada 23 Agustus 2020.
Dalam artikel tersebut, Kepala Pusat Penarangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menegaskan, tidak ada satupun berkas perkara yang rusak akibat kebakaran hebat di gedung utama Kejaksaan Agung. Termasuk, kasus-kasus besar yang menjadi perhatian masyarakat, seperti Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki, Jiwasraya, dan ASABRI.
"100 persen semua berkas perkara aman," tegas Hari di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Blok M, Jakarta Selatan, Minggu (23/8/2020).
Dia menambahkan, berkas perkara korupsi dan perkara pidana umum bisa aman karena dokumen itu terletak di gedung yang berbeda dengan lokasi kebakaran Kejaksaan Agung.
"Perkara korupsi ada di Gedung Jampidsus, dan pidana umum ada di JAMPIDUM. Jadi sekali lagi dengan terbakarnya gedung ini tidak mempengaruhi penanganan perkara tindak pidana," tegas dia.
Hari merinci, terdapat enam lantai di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Lantai satu adalah lobi gedung, lantai dua adalah ruangan dari jaksa agung dan wakil jaksa agung.
Kemudian, di lantai tiga adalah ruang kerja Jaksa Agung Muda Intelijen atau Jamintel. Lantai empat adalah ruang pembinaan, dan lantai lima dan enam adalah ruang jaksa agung muda bidang pembinaan.
Â
Advertisement
Kesimpulan
Informasi yang menyebut dokumen perkara koruptor ikut hangus saat Kejaksaan Agung terbakar pada Sabtu malam adalah salah. Faktanya, dokumen perkara kasus-kasus berat di Indonesia tersimpan di gedung yang berbeda.
Tentang Cek Fakta
Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia.Â
Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu.Â
Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Advertisement