Masifnya Hoaks Bisa Ancam Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Mafindo mengungkapkan jumlah hoaks yang tersebar di Indonesia pada tahun 2020 mencapai 2.298

oleh Adyaksa Vidi diperbarui 06 Jun 2021, 14:00 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi hoax
Ilustrasi hoaks. (via: istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) mengungkapkan maraknya hoaks bisa berbahaya untuk persatuan dan kesatuan bangsa. Apalagi berdasarkan data, jumlah hoaks semakin meningkat setiap tahunnya.

Mafindo mengungkapkan jumlah hoaks yang tersebar di Indonesia pada tahun 2020 mencapai 2.298. Angka tersebut naik dari tahun 2019 yang mencapai 1.331 hoaks.

Hoaks seputar agama, politik dan kesehatan masih menduduki peringkat tinggi dari hasil periksa fakta dan riset Mafindo. Hal tersebut tentunya membawa keresahan bagi masyarakat karena hoaks dapat merugikan banyak orang, bahkan dapat menimbulkan konflik dan perpecahan bangsa.

Ahmad Syamsuddin sebagai Editor in Chief Direktoral Jenderal Bimas Kementerian Agama RI juga menyampaikan bahwa betapa berbahayanya apabila hoaks agama, kesehatan, dan politik saling berkelindan karena potensi daya rusaknya luar biasa.

"Hoaks yang bertema agama, tidak hanya menyerang akal, tetapi juga menancap di hati. Sangat sulit membujuk orang yang sudah termakan hoaks agama. Karenanya upaya kolaborasi melawan hoaks sangat penting dilakukan," ujar Ahmad.

Septiaji Eko Nugroho, Ketua Presidium Mafindo mengungkapkan alasan maraknya hoaks di masyarakat.

"Akar masalah hoaks di Indonesia kompleks, tidak hanya karena literasi digital masyarakat yang belum merata. Tetapi juga karena dipicu polarisasi yang belum reda, ditambah menurunnya kepercayaan publik kepada institusi resmi dan media pers, di tengah naiknya peran jurnalisme warga yang belum semuanya memahami kode etik jurnalistik. Upaya komprehensif menangani hoaks ini harus melihat dari akar masalahnya," ujarnya,

Upaya untuk mengurangi hoaks dapat dilakukan dengan kerjasama seluruh pihak, termasuk platform media sosial Facebook. Sepanjang Juli hingga September 2020, Facebook mengambil tindakan terhadap 22,1 juta konten ujaran kebencian. Sekitar 95 persen di antaranya diidentifikasi secara proaktif lewat sistem kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

"Facebook telah mengatur berbagai jenis pelanggaran yang ada seperti misalnya menyangkut: kekerasan dan hasutan, konten sadis, organisasi berbahaya, perundungan dan pelecehan, penipuan, berita bohong, bunuh diri, barang dengan ijin khusus, dan sejenisnya yang merupakan salah satu bentuk pembatasan dari facebook. Mafindo dan beberapa media di Indonesia juga merupakan mitra facebook dalam melakukan periksa fakta dan penanda (flagger)," kata Noudhy Valdryno Politics & Government Outreach Manager Asia Pacific Facebook.

#IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan berikut ini

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya