Liputan6.com, Jakarta - Sebuah video yang diklaim seorang penceramah marah-marah karena pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) beredar di media sosial. Video tersebut disebarkan akun Facebook Hold GOD Strongtv pada 13 Juli 2021.
Terdapat sebuah narasi yang menyebut bahwa penceramah dalam video itu marah-marah karena pemerintah menerapkan PPKM.
"Memanas??? PPKM DI TERAPKAN GURU PAK MAKRUF AMIN MARAH-MARAH
Advertisement
KH. SUKRON MAKMUN" demikian narasi dalam video tersebut.
"Memanas??? PPKM di terapkan, Guru pak Makruh Amin marah-marah," tulis akun Facebook Hold GOD Strongtv.
Video yang disebarkan akun Facebook Hold GOD Strongtv telah 92 ribu kali ditonton dan mendapat 115 komentar warganet.
Benarkah penceramah dalam video tersebut marah-marah karena pemerintah menerapkan PPKM? Berikut penelusurannya.
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Penelusuran Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri video yang diklaim seorang penceramah marah-marah karena pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Penelusuran dilakukan dengan mendengarkan isi dari ceramah dalam video tersebut. Hasilnya tidak ada satu pun pernyataan dari si penceramah yang menyinggung mengenai langkah pemerintah menerapkan PPKM.
Penelusuran selanjutnya dilakukan dengan memasukkan kata kunci "kh syukron makmun" di kolom pencarian situs berbagi video YouTube.
Hasilnya terdapat video serupa berjudul "KH.SYUKRON MAKMUN DAN HABIB HANIF | FULL" yang dimuat channel YouTube Pecinta Habib Rizieq Syihab pada 5 Oktober 2019.
Seperti diketahui, penerapan PPKM baru diterapkan pemerintah pada Januari 2021 untuk menekan penyebaran virus corona Covid-19 di Indonesia.
Informasi ini dikutip dari artikel berjudul "Makna PPKM, Kepanjangan, hingga Aturannya" yang dimuat situs detik.com pada Senin 12 Juli 2021.
Jakarta - Sebutan istilah PPKM belakangan jadi banyak disebut usai pemerintah memberlakukan sejumlah pembatasan guna menekan lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia. Baru-baru ini, Pemerintah memutuskan untuk menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang berlaku mulai 3-20 Juli 2021.
PPKM darurat disebut akan lebih ketat ketimbang PSBB maupun PPKM Mikro yang juga sudah diberlakukan oleh pemerintah sebelumnya. Pelaksanaannya dilakukan di kabupaten/kota di Jawa dan Bali, bahkan yang terbaru ada 15 wilayah luar Jawa-Bali yang turut memberlakukan PPKM darurat mulai hari ini, Senin (12/7).
Makna PPKM dan Kepanjangannya
PPKM sendiri adalah kepanjangan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Sebelumnya, ada sebutan lain yang juga diperkenalkan pemerintah sejak awal pandemi COVID-19, yakni PSBB dan PPKM mikro.
Aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai diberlakukan 17 April 2020. Kemudian pemerintah memberlakukan istilah baru guna menekan risiko penyebaran yang lebih tinggi di sejumlah daerah dengan nama PPKM.
PPKM pertama kali berlaku pada 11 Januari-25 Januari 2021 lalu dengan mencakup DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di enam provinsi yang masuk wilayah berisiko tinggi penyebaran COVID-19.
Lantaran hingga jilid II dinilai belum efektif, muncul istilah baru lainnya yakni PPKM Mikro. PPKM mikro berlangsung mulai 9 Februari-22 Februari 2021 dan berlaku di 7 provinsi dengan sejumlah aturan yang lebih lengkap berdasarkan zonasi, bahkan diawasi mulai level RT/RW.
Di awal Juli 2021, pemerintah kembali memberlakukan istilah PPKM darurat. Hal ini dilakukan imbas lonjakan kasus COVID-19 termasuk dari varian baru.
PPKM darurat berlaku dari 3-20 Juli 2021, khususnya di Jawa dan Bali. Namun seiring kasus yang terus meningkat, PPKM darurat juga diperluas di 15 daerah di luar Jawa dan Bali.
Beda Aturan PSBB-PPKM Mikro-PPKM DaruratPerbedaan aturan PSBB, PPKM mikro dan PPKM darurat diperlihatkan dari pembatasan di berbagai kegiatan masyarakat, seperti:
Kegiatan Perkantoran
PPKM Darurat: WFH 100% untuk sektor non-esensial
PPKM Mikro: WFH 75% di zona merah, WFH 50% di zona lainnya
PSBB: Sektor esensial beroperasi 100%
Kegiatan Belajar Mengajar
PPKM Darurat: Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara online/daring
PPKM Mikro: Kegiatan belajar-mengajar daring di zona merah. Sesuai dengan prokes ketat di zona lainnya
PSBB: Kegiatan belajar-mengajar secara daring
Kegiatan Pusat Belanja/Mal
PPKM Darurat: Pusat belanja/mal/pusat perdagangan ditutup
PPKM Mikro: Pusat belanja/mal/pusat perdagangan jam operasional sampai pukul 20.00. Pengunjung maksimal 25% kapasitas.
PSBB: Pusat belanja/mal/pusat perdagangan dibuka khusus untuk pemenuhan kebutuhan pokok.
Restoran
PPKM Darurat: Hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)
PPKM Mikro: Boleh dine-in maksimal 25% kapasitas. Jam operasional sampai pukul 20.00 dengan prokes ketat
PSBB: Hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)
Kegiatan Konstruksi
PPKM Darurat: Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100%
PPKM Mikro: Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100%
PSBB: Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100%
Tempat Ibadah
PPKM Darurat: Tempat ibadah ditutup sementara. Kemudian direvisi dan kini tetap dibuka meski pelaksanaan kegiatan berjamaah tidak diadakan dan mengoptimalkan ibadah di rumah.
PPKM Mikro: Tempat ibadah ditutup di zona merah. Disesuaikan pengaturannya dengan prokes ketat di zona lainnya
PSBB: Tempat ibadah ditutup sementara
Kegiatan Sosial Budaya
PPKM Darurat: Kegiatan sosbud yang bisa memicu keramaian ditiadakan sementara
PPKM Mikro: Kegiatan sosbud yang bisa memicu keramaian ditiadakan sementara
PSBB: Kegiatan sosbud yang bisa memicu keramaian ditiadakan sementara
Transportasi Umum
PPKM Darurat: Transportasi umum kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan prokes ketat
PPKM Mikro: Tranportasi umum kapasitas dan jam operasionalnya ditentukan oleh Pemerintah Daerah, dengan prokes ketat
PSBB: Transportasi umum 50% dari kapasitas. Kendaraan pribadi dan mobil rental juga 50%. Ojol dilarang mengangkut penumpang.
Resepsi Pernikahan
PPKM Darurat: Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi; Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang. Aturan ini kemudian direvisi dan kini ditiadakan selama PPKM darurat diberlakukan.
PPKM Mikro: Kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% kapasitas, tidak ada hidangan makanan di tempat.
PSBB: Hanya di KUA
Kegiatan di Fasilitas Umum
PPKM Darurat: Kegiatan di fasilitas umum ditutup sementara.
PPKM Mikro: Kegiatan di fasilitas umum untuk rapat di zona merah ditiadakan. Zona lainnya maksimal kapasitas 25% dengan prokes ketat.
PSBB: Kegiatan di fasilitas umum ditutup sementara. Tidak ada boleh ada kegiatan melebihi 5 orang.
Ada sejumlah poin-poin baru yang tertuang di dalam aturan PPKM Darurat, yaitu:
-Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
-Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
-Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.
Â
Referensi:
https://www.youtube.com/watch?v=CwX0JWSyQME
https://news.detik.com/berita/d-5640047/makna-ppkm-kepanjangan-hingga-aturannya
Â
Advertisement
Kesimpulan
Video yang diklaim seorang penceramah marah-marah karena pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ternyata tidak benar.
Faktanya, si penceramah dalam video salam sekali tidak menyinggung masalah PPKM. Video tersebut pertama kali beredar pada 5 Oktober 2019, jauh sebelum pemerintah menerapkan PPKM pada Januari 2021.
Â
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.
Advertisement