Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Pembunuhan Brigadir J Riuh

Richard Eliezer dinilai terbukti secara sah terlibat kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 18 Jan 2023, 15:44 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2023, 15:44 WIB
Bharada Richard Eliezer terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (Istimewa)
Bharada Richard Eliezer terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut 12 tahun kurungan penjara.

Tuntuan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Rabu (18/1/2023).

Saat putusan 12 tahun penjara dibacakan, pengunjung sidang langsung riuh. Bahkan, Majelis Hakim beberapa kali memperingatkan pengunjung agar tetap tenang dan tidak gaduh saat sidang.

"Mohon pengunjung sidang tenang," kata Majelis Hakim, Rabu (18/1/2023).

Majelis Hakim juga mengancam akan menyetop sementara sidang jika pengunjung tidak tenang. Akhirnya, sidang dilanjutkan hingga jaksa selesai membacakan tuntutan.

"Jika tidak tenang, sidang akan kami skors," ancam Majelis Hakim.

Sebelumnya, jaksa menilai, Richard Eliezer terbukti secara sah terlibat kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).


Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya