Waspada Modus Penipuan Kirim Surat Tilang Elektronik Format APK di Aplikasi Percakapan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi meminta, masyarakat berhati-hati dan tidak terjebak penipuan dengan modus mengirim surat tilang dengan format APK.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 04 Mei 2024, 19:00 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2024, 19:00 WIB
10 Titik Baru Ditempatkan CCTV Tilang Elektronik ETLE
Kamera pengawas atau CCTV sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terpasang di JPO Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (1/7/2019). Tilang elektronik mulai diberlakukan hari ini untuk mobil dan motor berpelat nomor B. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan pengiriman surat bukti pelanggaran (tilang) kendaraan bermotor melalui nomor WhatsApp (WA). Namun, perlu diwaspadai penipuan dengan modus mengirim surat tilang elektronik dengan format Android Package Kit (APK).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi meminta, masyarakat berhati-hati dan tidak terjebak modus penipuan tersebut.

"Untuk mengantisipasi orang-orang yang tidak bertanggung jawab menipu masyarakat, Hati-hati kalau menerima dokumen (file) dalam bentuk APK. Itu sudah pasti penipuan (format APK), " kata Ade Ary dilansir dari Antara, Sabtu (4/5/2024).

Ade Ary menambahkan, ada lima nomor WA yang akan mengirimkan notifikasi terkait penilangan dari pihak Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Nomor telepon dari 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, 087817174000, " ucap dia.

"Kalau tidak hafal lima nomor tadi yang perlu diingat adalah ketika notifikasi tilang dikirimkan pasti ada kendaraan yang melanggar, jadi ditampilkan kendaraan pelanggar, terus ada WA masuk. Jadi kalau tidak ada dikirim dari lima nomor tadi, tidak ada mobil pelanggar, tidak ada notifikasi itu wajib hati-hati, " sambungnya.

Ade Ary berharap, semoga dengan notifikasi melalui nomor WA yang diinformasikan tersebut tidak ada korban penipuan.

"Dan tentunya kami juga mengimbau agar pelanggaran lalin di jalan itu harus dikurangi, karena kecelakaan itu terjadi karena adanya pelanggaran, karena ada satu pihak yang lalai atau dua pihak lalai melanggar. Itu adalah areal publik yang harus kita jaga bersama-sama, jadi harus hati-hati, harus kita hormati hak dan kewajiban pengguna jalan satu dengan yang lain, " ucapnya.

Sebelumnya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melakukan inovasi yang bernama Sistem Cakra Presisi. Berdasarkan unggahan akun X resmi @tmcpoldametro, Sistem Cakra Presisi adalah sistem terbaru yang digunakan oleh Ditlantas untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, Whatsapp, dan email kepada pelanggar.

Sistem ini bikin penegakan hukum lalu lintas jadi lebih efisien karena pemberitahuan langsung dikirimkan pada hari yang sama saat terjadinya pelanggaran lengkap dengan detailnya.

Surat konfirmasi tilang yang dikirim lewat Whatsapp bakal dilengkapi foto hingga waktu pengendara kedapatan melakukan pelanggaran.

Nantinya, pelanggar dapat membuka situs resmi https://etle-korlantas.info/id/ untuk mengecek bukti pelanggaran tersebut.

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya