Cek Fakta: Tidak Benar Janda dan Duda Dikenakan Pajak 16 Persen per 1 Januari 2025

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim janda dan duda dikenakan pajak 16 persen mulai 1 Januari 2025, bagaimana faktanya? Simak artikel berikut ini.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 30 Des 2024, 17:00 WIB
Diterbitkan 30 Des 2024, 17:00 WIB
Tangkapan layar  klaim janda dan duda dikenakan pajak 16 persen mulai 1 Januari 2025
Penelusuran klaim janda dan duda dikenakan pajak 16 persen mulai 1 Januari 2025.

Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim janda dan duda dikenakan pajak 16 persen mulai 1 Januari 2025, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 20 Desember 2024.

Klaim janda dan duda dikenakan pajak 16 persen mulai 1 Januari 2025 menampilkan foto Menteri Keuangan Sri Mulyani dan di dalamnya terdapat tulisan sebagai berikut.

"Mulai 1 Januari 2025 yang statusnya Janda/Duda akan dikenakan pajak 16 % hitung dari masa lama status menjanda atau mendudanya."

Unggahan tersebut diberi keterangan sebagai berikut.

"Salam interaksi

Mentri Keuangan RI Bilang yang janda/Duda kena pajak 16% hahaha

ayoo buruan cari pria dan wanita gays 😂😂 😂😂"

Benarkah klaim janda dan duda dikenakan pajak 16 persen mulai 1 Januari 2025? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

Ikuti Kuis Cek Fakta Liputan6.com di Aplikasi Youniverse dan menangkan saldo e-money jutaan rupiah.

Caranya mudah:

* Gabung ke Room Cek Fakta di aplikasi Youniverse

* Scroll tab ke samping, klik tab “Campaign”

* Klik Campaign “Kuis Cek Fakta”

* Klik “Check It Out” untuk mengikuti kuisnya

 

Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim janda dan duda dikenakan pajak 16 persen mulai 1 Januari 2025, penelusuran mengarah pada artikel berujudul "Viral Janda dan Duda Dikenakan Pajak 16 Persen, Begini Respon DJP" yang dimuat Liputan6.com, pada 30 Desember 2024.

Dalam artikel Liputan6.com, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyebut, informasi tentang pengenaan pajak untuk janda dan duda sebesar 16 persen mulai 1 Januari 2025 tidak benar. Pasalnya, pemerintah tidak memiliki rencana untuk mengeluarkan kebijakan tersebut.

"Tidak ada pemajakan khusus untuk janda/duda. Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan status janda/duda dipersamakan dgn WP OP tidak kawin," tulis Direktorat Jenderal Pajak, dikutip dari unggahan akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Pajak @ditjenpajakri, Senin (30/12/2024).

Bagaimana aspek pajak penghasilan atas janda atau duda? Tidak ada pemajakan khusus untuk janda atau duda. Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan status janda atau duda dipersamakan dengan WP OP tidak kawin.

Besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi WP OP tidak kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya (status TK/(...) sesuai banyaknya tanggungan maksimal 3 orang. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 10 ayat (5) huruf b PMK-252/PMK.03/2008.

Namun, apabila tidak memenuhi persyaratan sebagai WP, baik subjektif maupun objektif, janda atau duda tersebut tidak wajib mendaftarkan NPWP dan tidak dipotong pajak penghasilan.

 

Kesimpulan

Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim janda dan duda dikenakan pajak 16 persen mulai 1 Januari 2025 tidak benar.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyebut, informasi tentang pengenaan pajak untuk janda dan duda sebesar 16 persen mulai 1 Januari 2025 tidak benar. Pasalnya, pemerintah tidak memiliki rencana untuk mengeluarkan kebijakan tersebut.

 

Banner Cek Fakta: Salah
Banner Cek Fakta: Salah (Liputan6.com/Triyasni)

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya